Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum memotong sebagian rambut kepala saja dalam manasik

Pertanyaan

Saya pernah melaksanakan ibadah haji. Ketika itu, pada saat sampai di Haram saya melaksanakan umrah. Setelah selesai thawaf dan sa`i antara Shafa dan Marwah saya terpisah dengan teman saya yang membawa barang-barang saya. Ketika saya hendak melakukan prosesi cukur rambut, saya tidak mempunyai uang untuk pergi ke tukang cukur. Lalu saya mendapati seseorang yang membawa gunting. Dia memberikan gunting tersebut kepada salah seorang jamaah haji agar dapat digunakan olehnya untuk memotong rambut kepalanya sendiri dan juga orang lain. Saya lantas meminta tolong kepadanya untuk memotong rambut saya. Dia pun lalu memotong rambut saya namun hanya sebagian saja dari dua atau tiga sisi, tidak memotongnya secara merata, karena waktu itu sangat ramai dan banyak orang yang membutuhkan gunting tersebut. Saya lantas beranjak pergi tanpa berfikir bahwa mencukur seluruh rambut kepala secara merata hukumnya adalah wajib. Saya juga tidak pernah menceritakan hal itu kepada orang lain. Hingga suatu ketika setelah hal itu lama berlalu, saya berbicara dengan salah seorang jemaah haji yang melakukan hal yang sama dengan saya. Dalam pembicaraan tersebut ia mengingatkan saya bahwa saya telah melakukan sebuah kesalahan. Benarkah apa yang telah saya lakukan ini salah? Jika memang benar itu salah, apa yang harus saya lakukan untuk memperbaikinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang muslim wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah tertentu sebelum menunaikannya. Oleh karena itu seyogyanya Anda memohon ampunan kepada Allah karena tidak bersungguh-sungguh dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan suatu ibadah sebelum menunaikannya. Adapun mengenai hukum masalah yang Anda tanyakan, yaitu hukum memotong sebagian rambut dalam manasik, para ulama berbeda pendapat. Madzhab maliki dan Hanbali berpendapat bahwa semua rambut harus dicukur. Sedangkan Imam Syafi`i berpendapat cukup memotong tiga helai rambut. Dan Imam Abu Hanifah berpendapat wajib mencukur seperempatnya.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka apa yang Anda lakukan benar menurut madzhab Syafi`i. Imam Zakariya Al-Anshâri dalam kitabnya Asnal Mathâlib mengatakan, "Memotong tiga helai rambut kepala dengan sekaligus, hal itu sudah mencukupi. Alasannya jika hal itu dilakukan pada waktu ikhram maka sudah cukup untuk menimpakan denda kepada orang yang melakukannya. Selain itu, tiga masuk dalam penyebutan jamak, dan juga Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Dengan mencukur rambut kepala kalian dan mengguntingnya." [QS. Al-Fath: 27]. Yaitu sebagian dari rambut kepala kalian. Jadi, dengan demikian, diharapkan insyâallâh haji dan umrah Anda dapat diterima oleh Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan apa yang telah Anda lakukan itu sah dan mencukupi.

Wallâhu a`lâm.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji