Urgensi Zakat dan Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkannya

05/12/2021| IslamWeb

Oleh: Abul Aziz ibnu Abdullah ibnu Bâz

Di antara bentuk ketakwaan yang paling penting adalah menunaikan zakat yang Allah wajibkan kepada kaum muslimin pada harta mereka, sebagai manifestasi kesyukuran terhadap nikamat-Nya, sekaligus bentuk solidaritas terhadap saudara-saudara mereka yang membutuhkan. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah memberi sekian banyak karunia, dan Dia hanya meminta sedikit dari itu semua.

Kemudian manfaat kewajiban ini akan kembali kepada orang yang menjalankannya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—memberi pahala atas pelaksanaannya, memberikan gantinya, sementara Dia tidak membutuhkan ketaatan para hamba-Nya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Barang siapa yang melakukan amal shalih maka (pahalanya) adalah untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang melakukan amal keburukan maka (dosanya) adalah untuk dirinya sendiri." [QS. Al-Jâtsiyah: 15]. Allah juga berfirman (yang artinya): "Apa pun yang kalian infakkan maka Allah akan menggantinya, dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." [QS. Saba': 39]. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda: "Harta tidak akan berkurang karena sedekah."

Karena itu, bagi Anda, wahai muslim yang takut kepada Tuhannya, yang membenarkan segala ayat-ayat-Nya, janganlah pernah mengira bahwa zakat akan mengurangi harta Anda. Justru zakat akan menambah dan mengembangkannya, serta menjadi sebab datangnya keberkahan dan keuntungan dalam perdagangan. Bahkan di samping itu, Anda akan diberi pahala yang besar karenanya. Maka bersegeralah untuk menjalankan apa yang Allah wajibkan kepada Anda, dan berbaiksangkalah kepada Tuhan Anda. Bergembiralah dengan pengganti dari Allah dan pahala besar yang dijanjikan-Nya.

Tidak diragukan lagi, bahwa keengganan menunaikan zakat merupakan salah satu faktor terbesar turunnya hukuman Allah, mewabahnya penyakit hati, dicabutnya berkah, dan tidak turunnya hujan. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah mengancam orang-orang yang kikir mengeluarkan zakat dengan azab yang pedih. Allah berfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tapi tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu." [QS. At-Taubah: 34-35]

Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta timbunan yang akan dijadikan alat untuk mengazab pemiliknya pada hari Kiamat.

Terdapat pula banyak hadits-hadits shahîh dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang menunjukkan bahwa pemilik harta yang tidak menunaikan zakat hartanya akan diazab dengan harta itu kelak pada hari Kiamat, pada hari yang ukuran satu harinya sama dengan 50 ribu tahun.

Karena itu, jauhilah kekikiran membayarkan kewajiban yang Allah bebankan kepada Anda, dan bersegeralah mengeluarkan zakat harta Anda setiap kali tiba haulnya. Baik harta itu berupa emas, perak, barang perniagaan, maupun tanah, rumah-rumah, toko-toko, buah-buahan, pakaian, mobil, kayu, biji-bijian, dll. Sebuah hadits diriwayatkan dari Samurah ibnu Jundub—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami siapkan untuk diperdagangkan."

Cara mengeluarkan zakat barang dagangan adalah menghitung semua barang yang ada setiap tiba haulnya, kemudian mengeluarkan seperempatpuluh (2,5%) dari nilainya, baik banyak maupun sedikit, apabila telah mencapai nisab.

Termasuk harta zakat adalah unta, sapi, dan kambing. Demikian pula kurma, anggur, dan gandum. Maka adalah wajib bagi setiap muslim untuk memperhatikan masalah zakat ini dan menanyakan segala hal yang masih belum ia pahami, supaya ia dapat menunaikan kewajibannya atas dasar ilmu. Sehingga ia selamat dari dosa karena kelalaian dan sifat kikir yang hina.

Salah satu hal yang kadang-kadang tidak diketahui oleh sebagian orang sehingga terjadi banyak kelalaian di dalamnya adalah ketika seseorang memiliki kebun anggur misalnya yang sudah sampai nishab, tetapi ia tidak menzakatinya. Padahal zakat pada tanaman tersebut adalah wajib apabila telah mencapai nisab dengan sendirinya atau dengan digabungkan dengan tanaman lain yang ditanam pada tahun yang sama.

Tujuan kami menyebutkan hal ini adalah mengingatkan Anda tentang apa yang menjadi kewajiban Anda, karena didorong oleh rasa cinta kepada Anda, sekaligus untuk membebaskan kami dari kewajiban menyampaikannya, serta menghindari dosa karena tidak memberi peringatan.

Kepada Allah kita berdoa semoga Dia memberi taufik kepada kita untuk melaksanakan segala yang Dia ridhai, menganugerahi kita keselamatan hati dan amal perbuatan, serta memberi kita kepahaman tentang ajaran Agama kita. Semoga Allah selalu menolong agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya, serta memberi taufik kepada pemerintah kita untuk melaksanakan segala kebaikan dan kemaslahatan bagi rakyat di dunia dan di Akhirat. Sesungguhnya Dia Mahakuasa melakukan semua itu.

 

www.islamweb.net