Hijrah Ada Tiga Macam

18-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apabila kami hidup di negeri tempat orang-orang munafik, apakah kami harus meninggalkannya atau kami boleh hidup bersama mereka?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Semua bentuk kemunafikan itu tercela, namun ia terbagi kepada dua jenis: Pertama, kemunafikan kecil yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam, yaitu berkelakuan seperti kelakuan kaum munafik, seperti berdusta, melanggar atau mengingkari perjanjian, berkhianat, dan lain-lain. Kedua, kemunafikan besar yang mengeluarkan seseorang dari Islam, yaitu menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislaman. Kami tidak tahu, kemunafikan jenis mana yang dimaksudkan oleh saudara penanya.

Secara umum, terkait masalah hijrah, manusia terbagi kepada tiga golongan:

Pertama: orang yang wajib melakukan hijrah, yaitu orang yang tidak mampu menampakkan syiar-syiar Agamanya di suatu tempat, dan ia mampu untuk berhijrah dari sana.

Kedua: orang yang tidak wajib hijrah, yaitu orang yang tidak mampu melakukan hijrah karena sakit, dipaksa untuk tetap tinggal di tempatnya, atau disebabkan oleh kelemahan fisik, seperti wanita, anak-anak, dan yang lainnya.

Ketiga: orang yang disunnahkan untuk hijrah, yaitu orang yang mampu melakukan hijrah tapi mampu menampakkan syiar-syiar Agamanya di tempat asalnya.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net