Jumlah Orang yang Menyelenggarakan Jenazah

2-10-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apa hukum berdoa di bawah kepala mayit perempuan ketika sedang dikafani, sementara kami mendoakannya agar mendapat rahmat dan ampunan? Berapa jumlah orang yang boleh masuk untuk mengafaninya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Dianjurkan untuk mendoakan si mayit kapanpun waktunya, berdasarkan keumuman firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, 'Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau jadikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Hasyr: 10]

Kami tidak mengetahui hadits yang kuat dalam masalah doa ketika memandikan atau mengafani mayit. Adapun jumlah orang yang menyelenggarakan jenazah, maka dalam hal tersebut kami tidak mengetahui ada pembatasan dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi sebagian ulama fiqih menyatakan bahwa dianjurkan dalam penyelenggaraan jenazah, hendaknya jumlah yang melaksanakannya itu ganjil. Zakariyya Al-Anshâri Asy-Syâfi`i berkata, "Cabang Masalah: Dianjurkan agar jumlah mereka, yakni orang-orang yang menguburkan, dan jumlah orang yang memandikan itu ganjil. Tiga atau lebih, sesuai kebutuhan."

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net