Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para fuqaha sepakat bahwa sunnah hukumnya bagi kaum laki-laki menutup kepala ketika shalat, yaitu dengan memakai sorban dan sejenisnya. Mazhab Hanafi menyatakan makruh hukumnya seorang lelaki shalat dengan kepala terbuka, jika ia melakukannya karena bermalas-malasan demi meninggalkan wibawa, bukan untuk maksud merendahkan diri kepada Allah.
Kami belum menemukan hadits atau atsar shahih yang membuktikan bahwa Rasulullah pernah shalat dengan kepala terbuka. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu `Asakir dari Ibnu Abbas
bahwa ia berkata, "Nabi
kadang-kadang menanggalkan tutup kepala beliau lalu menjadikannya sebagai pembatas di hadapan beliau ketika sedang shalat", merupakan hadits yang dinilai dha`if jiddan (lemah sekali).
Wallahua'lam