Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Berbicara tanpa sengaja ketika shalat, jika kata-kata yang keluar hanya sedikit, tidaklah membatalkan shalat menurut pendapat jumhur ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi, "Bagian ketiga: Di antara bentuk berbicara di dalam shalat: berbicara karena lupa (tanpa sengaja) dan kata-kata yang keluar tidak panjang. Menurut mazhab kami, shalat orang yang melakukan hal ini tidak batal. Demikian pula pendapat jumhur ulama." [Al-Majmu`]
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa di antara para jumhur ulama itu adalah seluruh ulama ahli hadits. Sementara dari kalangan para fuqaha adalah: Imam Malik, Al-Awza`i, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan lain-lain.
Berdasarkan itu, berarti shalat Anda tidak batal karena kata-kata yang Anda ucapkan tersebut. Begitu juga, shalat Anda tidak batal dikarenakan memindahkan anak dari tubuh Anda di tengah-tengah shalat.
Tetapi seyogianya seorang muslim tidak menjadikan shalatnya sebagai mainan bagi anak-anaknya. Karena itu, ia harus menjauhi segala faktor yang dapat mengganggu kekhusukannya dalam shalat, atau menyebabkannya banyak bergerak. Karena di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa shalat bisa batal karena perbuatan yang disengaja, baik sedikit maupun banyak.
Wallahu a`lam.