Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda memiliki tanggungan, akan tetapi gaji Anda tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda. Di sisi lain, Anda juga berhutang yang tidak mampu Anda bayar. Jika demikian, maka Anda termasuk golongan berhutang yang termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam ayat yang mulia, yaitu firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang." [QS. At-Taubah: 60]
Barang siapa berhutang untuk kepentingan dan kemaslahatan pribadinya maka ia termasuk orang yang berhutang (seperti yang disebutkan dalam ayat di atas), walaupun ia berhutang untuk melakukan maksiat yang ia telah bertaubat darinya. Dengan demikian ia berhak mendapatkan zakat sebesar jumlah yang cukup untuk melunasi hutangnya. Oleh sebab itu, kami menilai Anda lebih berhak dari yang lainnya untuk melunasi hutang Anda yang tidak sanggup Anda bayar dari harta yang telah diperuntukkan oleh kedua kakek Anda untuk kegiatan amal.
Wallahu a`lam.