Bantahan terhadap Orang yang Mengatakan bahwa Rasulullah Menikahi Siti `Aisyah Sebelum Balig

18-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâri disebutkan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—menikahi Ummul Mukminin `Aisyah yang ketika itu masih berusia enam tahun, lalu menggaulinya pada usia sembilan tahun. Salah seorang penganut agama Nasrani menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—itu adalah sesuatu yang memalukan, karena `Aisyah masih anak-anak pada saat beliau menggaulinya. Saya membantahnya dengan mengatakan bahwa `Aisyah sudah balig dan sudah pernah mengalami menstruasi saat digauli oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Sejauh mana kebenaran ucapan saya ini?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh Al-Bukhâri dan kitab-kitab hadits lainnya menyatakan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—menikahi `Aisyah—Semoga Allah meridhainya—saat ia berusia enam tahun, dan menggaulinya atau berhubungan intim dengannya saat berusia sembilan tahun. Buku-buku sirah juga telah meriwayatkan hal ini secara mutawatir.

Tentu sudah jelas bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak melakukan hubungan intim dengan Siti `Aisyah—Semoga Allah meridhainya—kecuali setelah ia balig dan siap melakukan jimak atau hubungan suami-istri. Di antara indikasi yang menunjukkan kebenaran hal tersebut adalah bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—harus menunggu dalam rentang waktu sedemikian lama antara akad nikah dan melakukan hubungan intim dengan `Aisyah. Lihatlah misalnya dalam kitab Fathul Bâri Syarhu Shahîhil Bukhari (7/281) karya Al-Hâfizh Ibnu Hajar: Bab Tazwîjun Nabiyyi—Shallallâhu `alaihi wasallam—`Â'isyata—radhiyallâhu `anhâ; Kitab Ar-Raudhul Anf (4/427) karya As-Suhaili; Dan kitab Subulul Hudâ war Rasyâd fî Sîrathi Khairil `Ibâd (11/164) karya Ash-Shâlihi Asy-Syâmi.

Kami juga berpesan kepada saudara penanya untuk tidak berdebat dengan orang-orang Nasrani atau yang lainnya kecuali dalam masalah yang sudah benar-benar dikuasai dengan baik, agar tidak menimbulkan kebingungan, atau malah termakan dan terpengaruh oleh syubhat mereka.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net