Hukum Menutup Kepala Ketika Buang Air

25-6-2025 | IslamWeb

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ibu saya bertanya kepada saya, apakah boleh memasuki toilet di rumahnya tanpa meletakkan sesuatu di atas kepala. Apa hukumnya? Semoga Allah membalasi kebaikan Anda.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada masalah jika ibu Anda memasuki toilet di rumah atau di tempat lain tanpa meletakkan penutup di atas kepalanya, karena tidak ada dalil yang melarang itu. Namun sebagian ulama menyatakan, disunnahkan bagi seorang muslim untuk menutup kepalanya ketika buang air, baik buang air kecil maupun buang air besar. Sebagian mereka berdalil dengan mengatakan bahwa itu menunjukkan rasa malu, dan malu adalah salah satu cabang iman, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits shahîh. Ada juga yang beralasan bahwa penutup kepala itu mencegah melekatnya bau buang air pada rambut, karena rambut merupakan anggota tubuh yang paling rentan menyerap bau. Jika ibu Anda menutup kepalanya karena ingin mendapatkan pahala sunnah ini, berdasarkan pendapat ulama yang berpandangan demikian, maka kita mengharapkan beliau mendapat pahala karena itu.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net