Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dalam masalah ini, terdapat tiga poin penting:
Pertama, apa yang dilakukan oleh orang itu, beristinjak dengan tisu basah untuk menghilangkan air kencing adalah tindakan yang tidak benar. Yang lebih utama, mestinya ia beristinjak dengan air atau dengan tisu kering. Karena tisu basah dikhawatirkan justru akan menebarkan najis. Ibnu Qudamah mengingatkan dalam kitab Al-Mughni, "Kayu, tanah keras (keramik), dan semua benda yang bisa dipakai untuk membersihkan hukumnya sama dengan batu. Inilah pendapat yang benar dalam mazhab (Hambali), dan merupakan pendapat mayoritas ulama."
Oleh sebab itu, kami mengingatkan pentingnya menghilangkan najis dengan sesuatu yang tidak membuat seorang muslim kebingungan dan ragu.
Kedua, beristinjak karena buang angin tidaklah wajib, bahkan sama sekali tidak disyariatkan. Karena itu, shalat orang yang tidak beristinjak dari buang angin itu sah dan posisinya sebagai imam juga sah.
Ketiga, sikap teman Anda yang tidak mau shalat berjemaah di belakang laki-laki itu karena ia tidak beristinjak dari buang angin adalah sikap yang salah.
Wallahu a`lam.