Islam Web

Ilmu Waris

  1. Ilmu Waris

Hikmah Disyariatkannya Warisan

Hikmah Disyariatkannya Warisan

Sungguh Allah telah memuliakan manusia dalam hidup ini serta melebihkannya atas makhluk lainnya, sebagaimana dalam firman Alla (yang artinya):

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S Al-Isra:70)

Manusia selaku khalifah di muka bumi sangat membutuhkan sarana penopang kelangsungan hidup untuk menjalankan aktifitas duniawi.

Dan Allah telah menjadikan harta sebagai pokok kehidupan manusia, sebagaimana dalam firman Allah (yang artinya): “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (Q.S An-Nisa: 5)

dengan harta maslahat manusia bisa tercapai, ia merupkan sarana untuk mencapai maslahat tersebut, dan seorang manusia selama masih hidup tetap membutuhkannya, sedangkan jika meninggal dunia maka ia tidak lagi memubutuhkannya. Oleh sebab itu perlu ada orang lain yang mewarisi hartanya sebagai pemilik baru harta tersebut.

Jika pemilik baru itu ditetatapkan berdasarkan kekuasaan maka pasti hal ini akan menyebabkan permusuhan dan perselisihan, lalu jadilah kekuatan dan kekerasan menjadi ukuran kepemilikan.

Dan apabila harta itu diperuntukkan bagi kucing, anjing dan hewan lainnya sebagaiman hal ini diperbolehkan dalam undang-undang barat maka maslahat manusia  akan lenyap serta kebutuhan mereka tidak terpenuhi.

Oleh karena itu syariat islam menjadikan harta sebagai milik kerabat yang meninggal agar manusia tenang dengan harta yang ditinggalakannya, karena sejalan dengan tabiat manusia yang ingin memberikan manfaat kepada mereka yang ada hubungan erat dengannya seperti istri atau hubungan tuan dan hamba sahayanya. jika seseorang meninggal dunia dan memiliki harta, maka syariat islam menetapkan harta tersebut harus dibagi kepada kerabat yang meninggal dengan adil yaitu orang yang paling dekat hubungannya kemudian setelahnya, seperti anak, bapak dan setelah keduanya dalam tingkat kedekatan hubungan kerabat.

Sungguh maha benar Allah dalam firmanNya (yang artinya):

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Q.S Al-Maidah: 3)