Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. Artikel
  3. POKOK BAHASAN
  4. Islam
  5. Puasa

Hukum menyengaja muntah bagi orang yang sedang berpuasa

Hukum menyengaja muntah bagi orang yang sedang berpuasa

Diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Barang siapa tidak sengaja muntah, sedangkan dirinya sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadha (puasanya). Namun, jika ia menyengaja muntah, maka ia wajib mengqadha." [HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnul Jârûd, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan menurut Al-Hâkim: Shahîh]

Diriwayatkan dari Ma`dan Ibnu Thalhah—semoga Allah merahmatinya, bahwasannya Abu Ad-Dardâ' mengabarkan kepadanya bahwasannya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah muntah sehingga membatalkan puasanya. Kemudian pada suatu hari aku (Ma`dan) bertemu dengan Tsaubân budak Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—di sebuah masjid di Damaskus. Aku berkata kepadanya, "Sesunggunhya Abu Ad-Dardâ' telah memberitahuku bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah muntah, kemudian membatalkan puasanya." Lantas Tsaubân berkata, "Dia (Abu Ad-Dardâ') benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau ketika itu." [HR. Abu Dawud, Ahmad, An-Nasâ'i, Ibnul Jârûd, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan menurut Al-Hâkim: Shahîh]

Pelajaran Dan Hukum Yang Dapat Diambil Dari Hadits

1. Termasuk rahmat Allah terhadap hamba-Nya adalah bahwa perbuatan yang terjadi di luar kemampuan seorang mukallaf tidak akan dihisab. Namun yang dihisab adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja. Muntah contohnya, Jika disengaja, misalnnya dengan cara memasukkan jari atau sesuatu ke dalam tenggorokan, mencium bau busuk, melihat pemandangan yang menjijikkan, atau dengan cara apapun, untuk mengeluarkan apa yang ada dalam perutnya, maka puasanya batal. Namun, jika muntah itu tidak disengaja, maka puasanya tidak batal. Dan para ulama telah meriwayatkan ijma` atas masalah tersebut berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh hadits-hadits di atas.

2. Hadits yang menunjukkan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah membatalkan puasanya karena muntah, dapat ditakwilkan bahwasannya karena muntah badan beliau menjadi lemah, sehingga beliau membatalkan puasanya. Jadi, beliau membatalkan puasanya bukan karena muntah dapat membatalkan puasa. Demikianlah para ulama memahami dua hadits di atas. Dalam hadits riwayat Ath-Thahâwi disebutkan bahwasannya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Akan tetapi aku muntah sehingga tidak sanggup puasa, maka aku membatalkan puasaku." [Lihat: Syarh Ma`ânil Âtsâr, dan `Umdatul Qâri]

3. Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwasannya orang yang menyengaja muntah, puasanya batal. Baik muntahan itu berupa makanan, dahak, darah, atau sesuatu yang terasa pahit. Sebab semua benda-benda itu masuk dalam keumuman hadits di atas. [Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudâmah]

4. Orang yang sedang berpusa dilarang menyengaja muntah pada siang hari bulan Ramadhan. Sebab hal itu dapat membatalkan puasanya, kecuali bagi orang yang sakit dan perlu melakukan itu. Hal itu berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka, barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]. Maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, kemudian menggantinya pada hari lain. [Lihat: Ash-Shalâh karya Ibnul Qayyim]

5. Sesungguhnya hukum syar`i yang menyatakan batalnya orang yang menyengaja muntah menunjukkan keadilan syariat Islam. Begitu juga dengan hukum-hukum yang lain. Semuanya adalah rahmat bagi semua hamba. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah pernah berkata, "Orang yang sedang berpuasa dilarang memasukkan makanan dan minuman yang dapat menguatkan tubuhnya. Maka dari itu ia juga dilarang mengeluarkan sesuatu yang dapat melemahkan stamina tubuhnya, atau mengeluarkan zat-zat yang dapat menguatkannya. Jika tidak demikian, maka hal itu akan mendatangkan mudharat, ketidakadilan, dan berlebih-lebihan dalam ibadah. [Lihat: Majmû`ul Fatâwâ].

Artikel Terkait