Islam Web

Artikel

  1. Home

Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan

  • Sección:
Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan

Orang-orang jahiliah sebelum islam membagi harta peninggalan orang yang meninggal dunia hanya untuk anak laki-laki yang paling besar dan tidak membagikannya kepada anak kecil juga tidak kepada wanita seperti anak perempuan, istri, ibu, saudari perempuan. Namun membagikannya kepada saudara laki-laki atau paman, alasanya karena anak kecil dan wanita tidak mampu membela kehormatan, tidak mampu membalas dendam, tidak mendapat bagian ganimah (harta rampasan perang), serta tidak mampu memerangi musuh.

Allah telah menghapus adat dan aturan jahiliah ini dengan menetapkan bagian untuk wanita dan anak kecil dari harta peninggalan mayit serta menjadikan bagian mereka bagian yang wajib diberikan baik harta itu sedikit atau banyak. Allah berfirman (yang artinya):

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (Q.S An-Nisa:7). Dan firman Allah (yang artinya):

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (Q.S An-Nisa:11)

Juga firman Allah tentang bagian ibu (yang artinya):

“Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.” (Q.S An-Nisa:11)

tentang bagian istri Allah berfirman (yang artinya):

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan.” (Q.S An-Nisa:12)

Maka Allah menetapkan bagian anak wanita setengah, anak wanita jika lebih dari satu dua pertiga, ibu sepertiga atau seper enam, istri seperempat atau seper delapan, saudari dari ibu seperenam, dan bagian saudari kandung sebapak setengah dari harta peninggalan atau setengah dari bagian saudaranya yang setingkat denganya. inilah bagian wanita, yang mana sebelumnya mereka tidak mendapatkan sedikitpun dari harta warisan.

Adapun dimasa sekarang masih ada kejahiliahan yang tak kalah besar dari jahiliah zaman dahulu dari sebagian aspek, diantaranya dibenarkannya manusia tidak mendapatkan warisan tapi dibenarkan memberikan harta tersebut -yang merupakan penopang hidup manusia- kepada binatang.

Syariat islam dalam warisan memeliki keutamaan dan kelebihan dari undang-undang kontemporer sebagai berikut:

Islam berada di tengah-tengah antara kapitalisme dan komunisme serta aliran yang menyatakan kebebasan hak dan kepemilikan.

Dalam ajaran komunisme yang dicetuskan oleh Karlmarx, mengingkari hukum dasar warisan bahkan menganggapnya suatu kezaliman yang menafikan asas keadilan, ajaran ini sama sekali tidak memberikan harta kepada anak dan kerabat yang meninggal.

Dalam ajaran kapitalisme dan yang sealiran dengannya menyerahkan harta peninggalan sepenuhnya kepada pemilik dan memberikannya hak untuk menentukan harta tersebut sekehendaknya, maka dalam hal ini boleh baginya untuk tidak memberikan harta waris kepada ahli waris serta boleh mewasiatkannya kepada orang luar misalnya teman dan pembantu.

Terkadang laki-laki atau wanita di masyarakat negeri barat mewasiatkan seluruh hartanya atau sebagiannya diperuntukkan kepada anjing, kucing atau lainnya dari wasiat yang aneh dan tak masuk akal.

Dalam ajaran dan aturan islam orang yang akan mewariskan tidak boleh mencegah ahli waris untuk mendapatkan warisan, dan ahli waris berhak mendapatkan bagiannya dari harta warisan tanpa ketetapan hakim.

Dimana dalam undang-undang lain sama sekali tidak menetapkan sedikitpun dari hal tersebut. kita dapati undang-undang prancis tidak menetapkan bagian warisan kecuali atas keputusan hakim, karena hukum waris menurut mereka adalah pilihan bukan keharusan.

Ajaran islam menjadikan hukum warisan hanya berlaku seputar keluarga dan tidak keluar dari itu.

Maka harus berdasarkan nasab yang benar, hubungan suami istri dan wala’ (hubungan tuan dan hamba sahaya) karena dihukumi sama kuat dengan hubungan nasab.

Oleh sebab itu anak angkat dan anak hasil zina tidak mewarisi.

Dalam kerabat itu sendiri di dahulukan orang yang paling dekat hubungannya dengan yang meninggal dunia dan seterusnya.

Kita dapati ajaran-ajaran lain menyelisihi ajaran islam, misalnya dalam ajaran yahudi menetapkan ahli waris dari anak laki-laki, memberikan anak laki-laki yang belum menikah dua bagian saudara-saudaranya tanpa membedakan apakah anak-anak tersebut lahir dari pernikahan yang sah atau tidak.

Ajaran islam menetapkan bagian anak laki-laki yang masih kecil dari warisan ayahnya sama dengan bagian saudara-saudaranya yang besar, maka dalam hal ini islam tidak membedakan antara anak yang masih dalam kandungan dan anak yang sudah besar dalam keluarga besar.

Islam tidak membedakan antara kecil dan besar sebagaimana dalam ajaran yahudi yang telah diubah dan juga dalam undang-undang inggris. Alasan mereka karena anak kecil lebih membutuhkan harta untuk membangun hidup serta untuk menghadapi permasalahan hidup di kemudian hari daripada anak yang besar sudah mampu mengumpulkan harta untuk diri sendiri terpisah dari harta orang tua.

Demikian juga islam menentukan bagian waris bagi wanita seperti anak wanita, istri, ibu dan lainnya mereka berhak mendapat bagian dari harta warisan untuk menopang kehidupan mereka terjauh dari kebimbangan dan kehinaan akan kemiskinan. Lain halnya dengan sebagian aturan dan ajaran yang mencegah wanita dari mendapatkan warisan contohnya undang-undang prancis yang dahulu tidak memberikan istri warisan sedikitpun, demikian juga halnya dengan yahudi tidak memberikan wanita sedikitpun dari bagian warisan.

Undang-undang islam menjadikan kebutuhan sebagai dasar melebihkan bagian antar ahli waris, anak-anak lebih membutuhkan harta ayah mereka daripada kakek karena kebutuhan dan tuntutan hidup kakek tidak seberat sewaktu mereka muda, demikian halnya dengan kebutuhan anak laki lebih besar dari anak wanita, karena setalah mencapai usia dewasa anak laki-laki menanggung sendiri kebutuhannya dan membayar mahar kepada istrinya kemudian bertanggung jawab menafkahi istri dan anak-anaknya membiayai pendidikan, pengobatan, pakain mereka dan lainnya, serta dia juga bertanggung jawab menafkahi bapak dan keluarga apabila mereka miskin. Adapun anak wanita setelah menikah pada umumnya kehidupannya ditanggung suami dan tidak menaggung orang lain.

Inilah sebagian kebaikain dan keutamaan yang membedakan undang-undang waris dalam islam yang telah ditetapkan oleh Allah dengan undang-undang waris jahiliyah dahulu dan sekarang yang di tetapkan oleh manusia yang sewaktu-waktu mereka bisa rubah.

Artikel Terkait