Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. HAJI & UMRAH
  3. Hukum-Hukum Haji

Dan Berdzikirlah dalam Beberapa Hari yang Terbilang

Dan Berdzikirlah dalam Beberapa Hari yang Terbilang

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan berdzikirlah (dengan menyebut/mengingat) Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya." [Al-Baqarah: 203]

Yang dimaksud dengan hari-hari yang terbilang (al-ayyâm al-ma`dûdât) dalam ayat ini adalah hari-hari Mina. Yaitu tiga hari setelah hari penyembelihan kurban. Pada hari itu, para jemaah haji menetap di Mina. Tiga hari tersebut juga dinamakan dengan hari Tasyrîq. Adapun yang dimaksud dengan al-ayyâm al-ma`lûmât (hari-hari yang diketahui) adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya. Dalam sebuah hadits shahîh disebutkan: "Hari Tasyrîq adalah hari makan, minum, dan dzikir." [HR. Muslim]. Dan dalam hadits lain disebutkan: "Dan hari Mina adalah tiga hari. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya." [HR. Ahmad dan yang lainnya]. Lalu dalam hadits lain dinyatakan: "Sesungguhya tidaklah dijadikan thawaf mengelilingi Ka`bah, sa`i antara Shafa dan Marwah, dan melempar jumrah, kecuali untuk berdzikir kepada Allah`Azza wajalla." [HR. Abu Dâwud]

Ayat di atas menunjukkan dianjurkannya berdzikir menyebut /mengingat Allah pada hari-hari pelemparan jumrah. Yaitu berdzikir pada saat melempar jumrah dan ketika menyembelih kurban. Diperintahkannya berdzikir pada hari-hari itu, karena dahulu orang-orang jahiliah di hari-hari tersebut disibukkan dengan membangga-banggakan nenek moyang mereka dan menyanjung-nyanjung para wanita. Maka Allah pun memerintahkan kaum muslimin yang sedang berhaji untuk berdzikir pada hari-hari tersebut.

Ringkasan pelaksanaan melempar jumrah adalah sebagai berikut: Melempar Jumrah Kubrâ—yang juga dinamakan Jumrah 'Aqabah—dikerjakan pada Hari Raya Kurban sebelum melakukan penyembelihan. Lalu pelemparan ketiga jumrah sekaligus dilakukan pada hari berikutnya setelah tergelincir matahari (waktu Zuhur). Pelemparan dimulai dari Jumrah Ûlâ yang terletak berdekatan dengan mesjid Al-Khaif, dilanjutkan dengan Jumrah Wusthâ, dan diakhiri dengan Jumrah Kubrâ. Jumlah kerikil yang dilemparkan pada setiap jumrah adalah tujuh buah, dilemparkan dengan tujuh kali lemparan, dan pada setiap lemparan diiringi dengan takbir. Mengenai hukum-hukum melempar jumrah secara mendetail dan terperinci dapat dijumpai dalam kitab-kitab Fikih yang membahas tentang haji dan umrah.

Ayat di atas juga menunjukkan bahwa bermalam (mabit) di Mina pada al-ayyâm al-ma`dûdât hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, para jemaah haji tidak dibenarkan menginap pada malam-malam itu kecuali di Mina. Dan jemaah yang tidak melakukan mabit di Mina wajib membayar denda, karena telah meninggalkan wajib haji. Namun para pekerja yang harus ke luar Mina karena tuntutan pekerjaan diperkenankan untuk mabit di luar Mina, sebagaimana Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah memberikan keringanan kepada Al-'Abbas—Semoga Allah meridhainya—untuk bermalam di Mekah, karena pada saat itu ia harus mengurus air minum dari sumur Zam-zam.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya." [Al-Baqarah: 203]

Ayat ini memberikan keringanan kepada jemaah haji yang hendak kembali ke tempat tinggalnya untuk tidak menetap di Mina selama tiga hari penuh. Ini merupakan rahmat dan kelapangan yang diberikan Allah terhadap hamba-Nya. Para jemaah haji boleh menetap di Mina selama tiga hari penuh untuk melempar jumrah (hari ke-11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Tetapi juga boleh keluar lebih cepat meninggalkan Mina sebelum sempurna tiga hari tersebut, dengan melempar jumrah pada hari pertama dan kedua saja (11 dan 12 Dzulhijjah). Kemudian meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada hari kedua itu. Hal itu bersandarkan kepada hadits yang telah disebutkan di atas: "Dan hari Mina adalah tiga hari. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya." Dan tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa menunda keberangkatan sampai akhir hari Tasyrîq adalah lebih utama.

Kesimpulannya, para jemaah haji hendaknya memperbanyak dzikir dan doa saat berada di Mina. Barang siapa memilih untuk cepat-cepat kembali ke rumahnya, ia diperkenankan untuk kembali sebelum berakhirnya hari melempar jumrah. Dan barang siapa memilih menetap di Mina sampai hari ketiga untuk melempar jumrah juga diperbolehkan.

Firman Allah (yang artinya): "Bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah." Oleh karena para jemaah haji hampir menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan hendak meninggalkan tempat-tempat yang penuh berkah itu untuk kembali kepada hiruk pikuk kehidupan dunia, Allah menimpali ayat di atas dengan menjelaskan bahwa dalam kondisi apa pun, seorang yang beriman hendaknya tetap bertakwa kepada Allah. Bertakwa kepada Allah tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, melainkan mutlak diperlukan dalam berbagai kondisi; saat berada di rumah, bepergian, beribadah, bekerja, serta dalam kondisi susah maupun senang. Hal itu berdasarkan kepada hadits yang berbunyi: "Bertakwalah kepada Allah di mana pun kalian berada." [HR. At-Tirmidzi dan Ahmad]. Yaitu di mana pun kalian berada dan dalam situasi apa pun. Jangan seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini, setelah keluar dari bulan Ramadhan misalnya, mereka kembali mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya.

Artikel Terkait