Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. RAMADHAN
  3. Penyucian Jiwa

Puasa Adalah Penghapus Dosa

Puasa Adalah Penghapus Dosa

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya harta kalian dan anak-anak kalian hanyalah cobaan (bagi kalian), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar." [QS. At-Taghâbun: 15]

Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga berfirman (yang artinya): ".Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada kamilah kalian dikembalikan." [QS. Al-Anbiyâ': 35]

Ibnu `Abbâs—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Kami menguji kalian dengan kesulitan dan kelapangan, kesehatan dan sakit, kekayaan dan kafakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemasiatan, hidayah dan kesesatan." (Tafsîr Ibni Katsîr: 287/3)

Diriwayatkan dari Hudzaifah—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Umar—Semoga Allah meridhainya—berkata, 'Siapakah yang menghapal satu hadits dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—tentang fitnah (ujian/cobaan)?" Hudzaifah berkata, "Aku pernah mendengar beliau bersabda, 'Ujian bagi seseorang ada pada keluarganya, hartanya, tetangganya, (dosa yang timbul karena) ujian itu akan dihapuskan oleh shalat, puasa dan sedekah'." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, beliau meriwayatkan dari Tuhan kalian: "Setiap dosa memiliki kaffârah (dari amal shalih), dan puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendirilah yang akan memberi imbalannya." [HR. Al-Bukhâri]

Dalam riwayat Ahmad disebutkan: "Setiap amal shalih adalah kaffârah (bagi dosa), dan puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendirilah yang akan memberi imbalannya." [HR. Ahmad dan Abu Dâwûd]

Dalam riwayat lain: "Setiap amal shalih adalah kaffârah (bagi dosa), kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Aku sendirilah yang akan memberi imbalannya." [HR. Ibnu Râhûyah dan Ahmad, menurut Ibnu Hajar: shahih]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, Ramadhan ke Ramadhan, semua itu adalah mukaffirât (penghapus dosa) yang ada di antaranya selama meninggalkan dosa-dosa besar." [HR. Muslim]

Diriwayatkan dari Abu Sa`îd Al-Khudhri—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dan mengetahui batasan-batasannya serta menjaga apa yang harus ia jaga dalam puasanya, maka hal itu akan menghapus dosa-dosa sebelumnya'." [HR. Ahmad, menurut Ibnu Hibbân: shahih]

Kandungan Hikmah dan Hukum

1. Sesungguhnya manusia terkadang diuji dengan kebaikan dan keburukan. Di antara ujian dalam bentuk kebaikan ini adalah: dilapangkannya harta dan berdatangannya nikmat kepada seseorang. Dan di antara ujian dalam bentuk keburukan ini adalah: kegelisahan, musibah dan penyakit.

2. Sesungguhnya anak dan harta benda adalah ujian bagi seseorang. Ia menjadi ujian karena manusia terkadang menyia-nyiakan hak-hak Allah demi mereka, karena kecintaannya terhadap mereka dan menjadi pelit gara-gara mereka. Hal itu kemudain menjadi sebab hukuman baginya di Akhirat. Bentuk ujiannya yang lain adalah, bahwa ia mempunyai kewajiban terhadap anak-anaknya yang telah diwajibkan oleh Syariat yang bijaksana, seperti mengajar, mendidik, menafkahi mereka dan lain-lain. Namun ia menyia-nyiakan kewaiban-kewajiban tersebut atau tidak sempurna melaksanakannya sehingga ia pun menjadi berdosa karenanya.

3. Maksiat dan dosa adalah ujian. Siapa saja yang terpedaya oleh sesuatu seperti perempuan yang tidak halal baginya atau harta haram, maka ia adalah orang yang terkena fitnah (tak lulus ujian). Bahkan sebagian orang shalih ada yang terjerumus ke dalamnya sebagaimana firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, Maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya." [QS. Al-A`râf: 201]

Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "Dan (juga) orang-orang (bertakwa) yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat kepada Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui." [QS. Âli `Imrân: 135]

4. Diwajibkan bagi orang yang diuji dengan kemaksiatan dan ia terus-menerus melakukannya, hendaklah ia memperbanyak amal shalih, karena amal shalih merupakan penghapus bagi dosa-dosa. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): ".Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." [QS. Hûd: 114]

Bisa jadi, dengan ia melakukan banyak ketaatan, hal itu menjadi sebab ia dibebsakan dari belenggu maksiat itu sehingga Allah—Subhânahu wata`âlâ—memberinya taufik untuk bertubat dengan taubat nasuha lantaran ketaatan yang ia lakukan.

5. Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa adalah kaffârah. Tetapi zahir hadits riwayat Abu Hurairah, menafikan bahwa puasa adalah kaffârah. Maksud sebenarnya adalah: seluruh amal shalih adalah kaffârah, kecuali puasa, ia adalah kaffârah dan tambahan pahala atas kaffârah itu. Maka maksud dari puasa yang seperti ini adalah puasa yang murni, tidak tercampur oleh riyâ' dan kotoran-kotoran amal (Fathul Bârî: 111/4).

6. An-Nawawi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Jika dikatakan, apabila wudhu' dapat menghapus dosa, maka apalagi yang akan dihapus oleh shalat? Jika shalat dapat menghapus dosa, maka apalagi yang akan dihapus oleh shalat jamaah, puasa Ramadhan, puasa Hari Arafah, puasa Hari `Âsyûrâ' dan ketepatan (ucapan âmîn-nya jamaah dengan) ucapan âmîn-nya Malaikat? Jawabannya adalah seperti yang dijawab oleh para ulama: bahwa semua amalan yang disebut dapat menjadi penghapus dosa. Ketika ada dosa yang akan ia hapus, maka ia akan menghapusnya, kalau tidak ada dosa baik kecil maupun besar, maka amalan tersebut akan menjadi pahala dan pengangkat derajat. Kalau ada dosa besar atau banyak dosa besar, kita mengharap amalan itu akan meringankan (balasan) dosa besar tersebut." (Syarah Nawawi: 113/3, Ad-Dîbâj `alâ Shahih Muslim: 2/17)

7. Hak-hak yang berkaitan dengan manusia tidak akan dihapus oleh amalan-amalan ini. Amal shalih tidak bisa menjadi kaffârah bagi dosa kecil maupun dosa besar (yang berhubungan dengan manusia). Akan tetapi seseorang harus melepaskan tanggung jawabnya dan meminta kehalalannya kepada manusia tempat ia melakuakan kesalahan tersebut (Tanwîrul Hawâlik: 2/42, Tuhfatul Ahwadzi: 1/535).

8. Keutamaan puasa, dan bahwa ia adalah sebab dihapuskannya dosa-dosa.

9. Keutamaan ini, baik berupa penghapus dosa atau yang lainnya, akan diraih oleh orang yang menjagi puasanya dari hal-hal yang dapat merusaknya, berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa`îd di atas: ".Dan mengetahui batasan-batasannya serta menjaga apa yang harus ia jaga dalam puasanya.".

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga siang dan malam harinya pada bulan Ramadhan dari segala perkataan yang diharamkan, seperti gîbah (membicarakan keburukan orang lain), namîmah (adu domba dan pembicaraan-pembicaraan provokatif), memandang hal-hal yang diharamkan oelh Allah—Subhânahu wata`âlâ—yang ditampilkan di media-media informasi, sinetron-sinetron televisi, acara-acara hiburan yang diharamkan dan sebagainya; yang semua itu lebih dilarang pada bulan Ramadhan dari pada bulan-bulan lainnya. Kita memohon kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—agar memberi kita dan kaum msulimin, hidayah dan petunjuk.

Artikel Terkait