Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. Artikel
  3. KELUARGA DAN MASYARAKAT

Rokok Dalam Syariat Islam

Rokok Dalam Syariat Islam

Sebuah kaidah Syariah: Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia, menyeru Nabi-Nya yang mulia (yang artinya): “Mereka bertanya kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Jawablah: ‘Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik...” [QS. Al-Ma'idah: 4].

Allah juga berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kalian menyembah pada-Nya.” [QS. Al-Baqarah: 172].

Rokok memang tidak ada di zaman Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention. Akan tetapi Agama kita yang agung ini telah datang dengan prinsip-prinsip umum yang tercabang di bawahnya cabang-cabang yang banyak. Lalu ulama-ulama Islam berdalil dengan prinsip-prinsip tersebut dalam mengharamkan rokok, karena rokok termasuk ke dalamnya. Di antara dalil-dalil tersebut ialah:

1. Firman Allah yang artinya): “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [QS. Al-A`raf: 157].

Tidak ada dua orang berakal yang berbeda pendapat bahwa rokok dengan berbagai macamnya termasuk khabâ’its (perkara buruk), karena kata khabîts secara bahasa berarti yang buruk, yang jelek rasa dan baunya. Dan rokok demikian adanya. Para ilmuan kedokteran dan Agama juga sepakat bahwa rokok termasuk khaba’its.

Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kalian mendekati fawahisy perbuatan-perbuatan kotor, baik yang nampak maupun yang tersembunyi...” [QS. Al-An`am: 151]. Kata fawahisy adalah nama bagi setiap hal yang dianggap kotor dan buruk oleh jiwa, dan makna ini ada dalam rokok.

2. Allah berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara Syetan dan Syetan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. Al-Isra': 27], dan berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [QS. Al-An`am: 141], dan berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kalian serahkan kepada mereka yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam tanggung jawabmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan...” [QS. An-Nisa': 5].

As-Safih (orang yang belum sempurna akalnya) dalam ayat di atas adalah mereka yang belum bisa mengurus dan menggunakan hartanya dengan baik. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Dan tidak menyukai bagi kalian banyak berbicara (atau menukil pembicaraan tanpa selektif terhadap sumbernya), banyak bertanya (yang tidak perlu) (atau banyak meminta-minta) dan menghambur-hamburkan harta.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Ketidaksukaan Allah ini lebih dekat kepada pengharaman.

Tak diragukan lagi bahwa mengkonsumsi rokok adalah perbuatan menyia-nyiakan harta, karena rokok seperti makanan ahli Neraka karena makanan ahli Neraka ialah sebagaimana difirmankan oleh Allah yang artinya): “Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.” [QS. Al-Ghasyiyah: 7].

3. Allah berfirman (yang artinya): “Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan Allah dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [QS. Al-Baqarah: 195].

Rokok menjerumuskan ke dalam penyakit-penyakit berbahya seperti kanker, TBC, dsb.

4. Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian [mencelakai]; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” [QS. An-Nisa': 29].

Seorang perokok mengkonsumsi sesuau yang menjadi penyebab kecelakaan bagi dirinya, menyebabkan ia menderita berbagai penyakit tanpa alasan yang dibenarkan. Para ulama telah menegaskan haramnya memakan racun, tanah, kaca, batu dan segala yang dapat membahayakan, demi menjaga kesehatan.

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Barang siapa meminum racun sehingga membunuh dirinya maka ia akan menghirupnya di Neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Menghisap rokok adalah tindakan membunuh diri sendiri secara perlahan. Maka barang siapa meninggal dunia dan menurut keterangan dokter ia mati karena merokok maka ia dianggap telah mati bunuh diri.

Membunuh diri sendiri hukumnya haram, baik dengan cara langsung atau tidak langsung, cepat atau lambat, karena hasilnya sama yaitu bunuh diri. Tak diragukan lagi bahwa seorang perokok berusaha membunuh dirinya sendiri. Meskipun rokok misalnya tidak menyebabkan seseorang meninggal dunia tetapi rokok akan melemahkan dirinya dan akan mendatangkan penyakit-penyakit berbahaya yang dapat membahayakan fisik dan tenaganya.

5. Diriwayatkan dari Ummu Salamah— may  Allaah  be  pleased  with  them ia berkata: “Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention melarang setiap yang muskir (memabukkan) dan mufattir (melemahkan).” [HR. Abu Dawud (Shahih)].

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention juga bersabda: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram.” [HR. Ahmad (Shahih)].

Mufattir berarti: sesuatu yang menyebabkan kelemahan dan kelemasan di anggota badan. Maka, meskipun rokok tidak berpengaruh bagi mereka yang tidak candu tidak lantas menggugurkan hukum keharaman, karena alasan asalnya tetap ada yaitu melemahkan. Maka ia dapat dianalogikan dengan khamr (minuman memabukkan) dimana sedikit maupun banyaknya tetap haram, karena sedikit saja tegukan khamr dapat memabukkan bagi pemula dan sebotol khamr terkadang tidak berpengaruh bagi pecandu. Demikian juga dengan rokok, ia melemahkan syaraf, terutama bagi mereka yang beru memulai, atau bagi yang memulai kembali setelah meninggalkannya, atau bagi orang yang berpuasa setelah berbuka!

6. Allah berfirman (yang artinya): “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.” [QS. Al-Baqarah: 219].

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri, tidak boleh membahayakan orang lain.” [Shahih Al-Jâmi`: 17393]. Rokok seluruhnya adalah bahaya dan membahayakan. Kalau seandainya diasumsikan bahwa rokok bermanfaat bagi si perokok, maka kita perlu menimbang antara manfaat yang diklaim itu dengan bahayanya, manakah yang lebih besar? Padahal telah menjadi aksioma bahwa semua rokok itu berbahaya.

7. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Barang siapa telah makan bawang putih atau bawang merah maka jauhilah kami dan jauhilah masjid kami, dan hendaklah ia duduk di rumahnya.” [HR. Muslim].

Rokok jelas lebih mengganggu daripada bawang merah dan bawang putih, atau paling tidak, tidak kurang mengganggu daripada keduanya. Sebagai informasi, disunnahkan memakai wewangian ketika menghadiri shalat Jumat atau shalat jama`ah, dan rokok bertentangan dengan sunnah ini!

8. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda:

“Sesungguhnya perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu seperti pedagang minyak wangi dan pandai tuakng besi. Adapun pedagang minyak wangi, ia bisa memberimu (mencicipi) atau engkau membeli darinya atau engkau mendapatkan wangi harum di sekitarnya. Sementara (dekat dengan) tukang pandai besi bisa saja membuat pakaianmu terkena api atau engkau mendapatkan bau tidak sedap.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Perokok adalah teman yang buruk, menghembuskan api dan asap, baunya tidak sedap bagi teman-temannya, seperti tukang pandai besi.

Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Orang Muslim ialah seorang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya.” [HR. Al-Bukhari]. Pertanyaannya, apakah kaum Muslimin selamat dari asap rokokmu wahai para perokok?!

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menganggu tetangganya.” [HR. Al-Bukhari]. Sementara seorang perokok, dengan baunya yang tidak sedap telah mengganggu istrinya, anak-anaknya, Malaikat dan orang-orang yang shalat di Masjid. Allah berfirman (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 58].

Banyak para perokok yang telah kehilangan perasaannya terhadap orang lain, sehingga mereka merokok di tempat-tempat umum, di dalam mobil, ruang-ruang tertutup, bahkan di rumah sakit!!

9. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Seluruh umatku akan diampuni, kecuali para mujahir (orang yang bermaksiat dengan bangga dan terang-terangan).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

10. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Barang siapa menyerupai (mengikuti tradisi) suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” [HR. Abu Dawud (Shahih)].

Tak diragukan lagi bahwa rokok termasuk salah satu fenomena dan peninggalan kolonialisme. Mengkonsumsinya merupakan bukti kekalahan secara mental. Merokok adalah perbuatan mengikuti tradisi orang kafir, karena merekalah yang membawanya ke negeri-negeri kaum Muslimin dan menyebarkannya di kalangan pemuda Umat. Selain itu, merokok menyerupai kondisi ahli Neraka, ketika asap keluar dari mulut dan tenggorokan mereka.

11. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada Hari Kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya di mana ia habiskan, jasadnya di mana ia jerih-payahkan, hartanya dari mana ia dapatkan dan di mana ia belanjakan, dan ilmunya apa yang ia amalkan dengannya.” [HR. At-Tirmidzi (Shahih)]. Maka, bagaimanakah seorang perokok menjawab Tuhannya kelak pada Hari Kiamat:

Umurnya: Ia habiskan untuk merokok.

Ilmunya: Ia tahu merokok hukumnya haram, namun ia bersikeras melakukannya sehingga tegaklah hujjah baginya.

Hartanya: Ia menghambur-hamburkannya pada sesuatu yang tidak bermanfaat, membakarnya untuk mencelakai badannya, atau mendapatkan harta dari penjualan rokok.

Badannya: Ia membuka jalan bagi Syetan untuk menguasai badannya, melakukan apa saja yang dikehendakinya. Rokok adalah salah satu pintu-pintu masuknya Syetan.

12. Allah berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya Syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kalian (mengerjakan perbuatan itu).” [QS. Al-Ma'idah: 91].

Di dalam rokok terdapat `illat (alasan pelarangan khamr di atas, yaitu:) menghalangi dari dzikir dan beribadah kepada Allah. Terutama ibadah puasa, karena puasa adalah ibadah paling berat bagi seorang perokok. Seorang perokok tidak menyukai iktikaf di masjid, membaca Al-Quran dalam waktu yang lama, atau duduk di majelis-majelis dzikir dan bersegera menuju shalat, sebagian besar mereka malah tidak menghadiri shalat jama`ah. Jika ia menghadirinya, ia terpaksa membuang rokoknya di depan pintu masjid, kemudian masuk setelah menghisap dengan sekuat-kuatnya beberapa hisapan. Padahal yang disunnahkan ialah berwudhu setelah memakan sesuatu yang disentuh api, bersiwak dan memakai wewangian ketika menghadiri shalat jama`ah.

13. Terdapat beberapa prinsip dan kaidah Syariah yang mengharamkan rokok: Yaitu kaidah-kaidah umum yang tekandung di dalamnya ratusan hukum. Di antara kaidah tersebut ialah:

- Tidak boleh membahayakan/merugikan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain.

- Hukum dasar bagi segala yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum dasar bagi segala yang berbahaya ialah dialrang.

- Mencegah kerusakan lebih dikedepankan daripada meraih maslahat.

- Jika hukum halal dan haram berkumpul (pada sesuatu) maka dimenangkan hukum pengharaman.

- Prinsip mencegah segala yang menggiring kepada sesuatu yang diharamkan.

Paling minimal hukum rokok adalah syubhat, sementara Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention memerintahkan kita untuk meninggalkan syubhat. Beliau bersabda: "Yang halal itu telah jelas dan yang haram itu telah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (tidak jelas halal-haramnya) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjauhi perkara-perkara syubhat itu maka ia telah menjaga kesucian beragama dan kehormatannya. Dan barang siapa terjerumus ke dalam syubhat maka ia telah terjerumus kedalam keharaman..." [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Ingatlah wahai saudara muslimku bahwa yang halal itu adalah segala yang bersih dan bermanfaat dan yang haram itu ialah segala yang buruk dan berbahaya.

14. Diriwayatkan dari As-Sa’ib Ibn Khallad  may  Allaah  be  pleased  with  them bahwa seorang laki-laki mengimami sekelompok orang lalu ia berludah ke arah Kiblat. Setelah ia selesai, Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Jangan lagi ia menjadi imam shalat bagi kalian.” Setelah peristiwa itu ia ingin kembali mengimami mereka shalat, tetapi kaumnya melarangnya. Lalu hal itu ia ceritakan kepada Rasulullah, dan beliaupun bersabda: “Ya (mereka benar), karena engkau telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” [HR. Abu Dawud (Shahih)].

Benar wahai saudaraku para perkokok: engkau telah menyakiti Allah, Rasul-Nya, Malaikat dan orang-orang di sekelilingmu!! Setelah semua penjelasan ini, jika seseorang masih juga membantah dan tidak mau menerima dalil-dalil yang telah kami jelaskan maka hendaklah ia bertaqwa dan takut kepada Allah atas dirinya, dan segeralah bertaubat karena Allah Maha menerima taubat dan Maha Penyayang.

Artikel Terkait