Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. Artikel

Amal-Amal Penghapus Dosa

Amal-Amal Penghapus Dosa

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  may  Allaah  be  pleased  with  them berkata: Nas-nas Al-Quran dan Sunnah menunjukkan bahwa hukuman-hukuman dosa akan hilang dari hamba dengan sekitar sepuluh sebab:

Sebab Pertama: Taubat. Hal ini disepakati oleh Kaum Muslimin. Allah berfirman (yang artinya): “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sungguh Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Az-Zumar: 53] “Tidaklah mereka ketahui bahwa Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, menerima zakat dan bahwa Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?” [QS. At-Taubah: 104]. “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kalian kerjakan.” [QS. Asy-Syura: 25].

Sebab Kedua: Istighfar. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Jika seorang hamba melakukan dosa lalu berkata: ‘Wahai Tuhanku, hamba telah melakukan dosa maka ampunilah hamba’, maka Allah berfirman: ‘Hamba-Ku sadar kalau ia memiliki Tuhan yang mengampuni dosa ataupun membalasnya maka Aku telah mengampuni hamba-Ku.’ Kemudian hamba itu melakukan dosa lagi dan berkata: ‘Wahai Tuhanku, hamba telah malakukan dosa lagi maka ampunilah hamba.’ Allah menjawab: ‘Hambaku sadar kalau ia memiliki Tuhan yang mengampuni dosa ataupun membalasnya maka Aku telah mengampuni hamba-Ku. Maka lakukan sapa apa yang ia mau.’ Dia memfirmankan itu tiga atau empat kali.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Beliau juga bersabda: “Kalaulah kalian tidak melakukan dosa niscaya Allah akan menghapus wujud kalian dan akan mendatangkan kaum lain yang melakukan dosa lalu mereka memohon ampun dan Allah mengampuni mereka.” [HR. Muslim].

Berdasarkan hal ini dapat dikatakan bahwa istighfar itu (harus) disertai taubat, sebagaimana dalam sebuah hadits: “Tidaklah disebut ishrâr (bersikeras dalam dosa) orang yang selalu beristighfar, meskipun ia mengulangi kesalahannya seratus kali dalam sehari.” Bisa juga dikatakan bahwa istighfar tanpa disertai taubat itu mungkin dan terjadi, tetapi penjelasan tentang hal di lain tempat. Istighfar ini, jika disertai taubat maka ia termasuk hukum umum bagi setiap orang yang bertaubat (bahwa istighfar dan taubat dapat menghapus dosa). Namun jika tidak disertai taubat, hal ini bisa terjadi pada sebagian pelaku istighfar yang muncul pada diri mereka rasa takut dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah sehingga kondisi itu menyebabkan dosanya terhapus, sebagaimana dalam hadits tentang “Bithaqah” (kartu catatan La ilaha illallah), bahwa: ucapan La ilaha illallah mengalahkan berat timbangan seluruh dosa (pengucapnya)”, karena ia mengucapkannya dengan penuh kejujuran dan keikhlasan yang menghapus dosa-dosanya. Dan juga seperti hadits tentang seorang pelacur yang (diampuni oleh Allah lantaran) memberi minum seekor anjing (yang kehausan) dimana ia melakukan amalan itu atas dasar iman di dalam hatinya. Contoh semacam ini banyak.

Sebab Ketiga: Kebaikan-kebaikan yang menghapus dosa, sebagaimana firman Allah (yang artinya): “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk...” [QS. Hud: 114].

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Shalat lima waktu, shalat Jumat ke shalat Jumat berikutnya dan puasa Ramadhan ke puasa Ramadhan berikutnya adalah penghapus bagi dosa-dosa yang dilakukan di antara ibadah-ibadah tersebut selama dihindari dosa-dosa besar.” Dan sabda beliau: “Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap (ridha dan pahala) ridha Allah maka diampunilah baginya dosa-dosa yang telah lalu.” Dan sabda beliau: “Barang siapa mendirikan (shalat malam di) malam Lailatul Qadr dengan penuh iman dan mengharap (ridha dan pahala) Allah maka diampunilah baginya dosa-dosa yang telah lalu.” Dan sabda beliau: “Barang siapa yang menunaikan haji ke Baitullah ini sementara ia meninggalkan kata-kata kotor dan perbuatan dosa maka ia kembali dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” Dan sabda beliau: “Dosa dan kesalahan seorang lelaki pada keluarganya, hartanya, anak-anaknya dapat diampuni dengan shalat, puasa, sedekah dan amar ma`rûf nahi munkar.” Dan sabda beliau: “Barang siapa memerdekakan seorang budak yang beriman maka Allah akan membebaskan—sebagai balasan atas dimerdekakannya setiap anggota badan budak itu—setiap anggota badannya dari api Neraka.” Hadits-hadits semacam ini terdapat dalam kitab-kitab hadits shahih.

Beliau juga bersabda: “Sedekah itu memadamkan (menghapus) kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan hasad juga melahap pahala kebaikan sebagaimana api melahap kayu bakar.”

Pertanyaan mereka yang mungkin timbul atas penjelasan di atas ialah: Pahala perbuatan-perbuatan baik hanya akan menghapus dosa-dosa kecil saja, sementara dosa besar tidak terhapus kecuali dengan taubat, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits: “Selama dihindari dosa-dosa besar.” Jawaban atas hal ini adalah sebagai berikut:

Pertama: Syarat (menghindari dosa-dosa besar) di atas disebut dalam hadits-hadits yang menyebutkan ibadah-ibadah wajib seperti shalat lima waktu, shalat Jumat dan puasa bulan Ramadhan, karena Allah berfirman (yang artinya): “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang mengerjakannya bagi kalian niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kecil) dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (Surga).” [QS. An-Nisa': 31]. Melaksanakan ibadah-ibadah wajib saja dengan meninggalkan dosa-dosa besar telah otomatis menghapus dosa-dosa keci. Adapun melaksanakan amalan-amalan sunnah (setelah amalan-amalan wajib) tentu saja memiliki pahala lainnya, karena Allah berfirman (yang artinya): “Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun niscaya ia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun niscaya ia akan melihat (balasan)nya pula.” [QS. Az-Zalzalah: 7-8].

Kedua: Terdapat penegasan dalam banyak hadits bahwa ampunan (Allah) bisa saja turun kepada seorang melakukan dosa besar sekalipun, sebagaimana sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention: “Allah mengampuninya meskipun ia lari dari pertempuran.” Dalam kitab-kitab Sunan diriwayatkan: “Kami mendatangi Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention mengadukan seorang teman kami yang mesti akan masuk Neraka (karena telah membunuh). Lalu beliau bersabda: ‘Merdekakanlah budak untuknya supaya Allah membebaskan—dari setiap anggota badan budak yang dibebaskan—setiap anggota badannya dari Nereka.”

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Muslim, diriwayatakan dari Abu Dzar bahwa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Meskipun ia berzina dan meskipun ia mencuri.”

Ketiga: Sabda beliau kepada Ahli Badr (mereka yang turut serta dalam perang Badr) yang beliau riwayatkan dari Allah: “Berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah mengampuni kalian”, jika ampunan dalam hadits ini hanya dimaknai ampunan terhadap dosa-dosa kecil dan ampunan (terhadap dosa besar) yang disertai taubat, berarti tidak ada beda antara Ahli Badr dan yang bukan Ahli Badr. Maka sebagaimana hadits ini tidak boleh dimaknai dengan kemungkinan adanya ampunan bagi kekafiran (tanpa taubat) karena telah diketahui bahwa kekafiran tidak akan diampuni kecuali dengan bertaubat (meninggalkannya), demikian halnya hadits ini tidak boleh dimaknai sekedar ampunan terhadap dosa-dosa kecil yang sebenarnya bisa terhapus hanya dengan menjauhi dosa-dosa besar.

Keempat: Diriwayatkan dalam beberapa hadits: “Bahwa amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Jika shalatnya sempurna (maka semua amalan yang lain dihukum baik) dan jika tidak maka dikatakan: Lihatlah (wahai para Malaikat), apakah ia memiliki shalat-shalat sunnah, jika ia memiliki shalat-shalat sunnah maka gunakanlah itu untuk menyempurnakan shalat-shalat wajibnya, kemudian demikianlah diperlakukan amal-amalannya yang lain.”

Telah maklum bahwa kekurangan (shalat wajib) yang disempurnakan itu bukan lantaran meninggalkan ibadah sunnah, sebab meninggalkan ibadah sunnah tidak butuh kepada penyempurna, karena jika demikian maka tidak ada beda antara ibadah sunnah yang ditinggalkan dan yang dikerjakan. Dengan demikian diketahui bahwa kekurangan ibadah-ibadah wajib itu disempurnakan oleh ibadah-ibadah sunnah.

Disempurnakannya ibadah-ibadah wajib dengan ibadah-ibadah sunnah ini tidak bertentangan dengan masalah bahwa Allah tidak menerima ibadah sunnah sampai dilaksanakannya ibadah wajib. Bahkan kalaupun hal ini bertentangan dengannya, tetap saja yang harus didahulukan adalah riwayat yang pertama (hadits tentang disempurnakan amalan wajib oleh amalan sunnah), sebab riwayat ini lebih kuat dan lebih masyhur, sementara riwayat kedua (tenang tidak diterimanya amalan sunnah sampai dilaksanakannya amalan wajib) diragukan keshahihan penisbatannya kepada Nabi. Sebab, yang dikenal bahwa riwayat ini adalah wasiat Abu Bakr kepada Umar. Ahmad telah menyebutkannya dalam kitab Ar-Risâlah fi Ash-Shalâh, dan hal itu karena yang dituju dari ibadah-ibadah sunnah ialah mendapatkan pahalanya.

Telah maklum bahwa ibadah sunnah tidak akan mendatangkan pahala sampai ibadah-ibadah wajib ditunaikan, karena apabila ibadah sunnah dikerjakan sementara ibadah wajib masih kurang maka ibadah sunnah menjadi pelengkap dan penyempurna bagi ibadah wajib. Dengan demikian, tidak ada pahala ibadah sunnah di sana (karena menjadi penyempurna ibadah wajib). Oleh karena itu sebagian Salaf berkata: “(Pahala) ibadah nafilah itu tidak didapat kecuali oleh Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention, sebab Allah telah mengampuni dosa-dosa beliau baik yang lalu maupun yang akan datang (sehingga pahala nafilah menjadi milik beliau, bukan untuk menghapus dosa), sementara selain beliau membutuhkan ampunan (yang harus ditutupi oleh pahala nafilah).” Demikianlah mereka menafsirkan firman Allah (yang artinya): “Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” [QS. Al-Isra': 79]. Akan tetapi tidaklah bila seseorang mengerjakan ibadah nafilah seraya melalaikan ibadah wajib lantas ibadah nafilah itu bisa mengganti ibadah wajib, sebab bisa saja dosa meninggalkan ibadah wajib jauh lebih besar daripada pahala mengerjakan ibadah nafilah.

Jika dikatakan: “Seorang hamba apabila terlewat mengerjakan shalat karena tertidur atau lupa, ia wajib mengkada shalat tersebut ketika mengingatnya. Hal ini berdasarkan nas Syariat dan ijmâ`. Maka, kalaulah ia memiliki ibadah-ibadah sunnah sebagai pengganti tentu shalat tersebut tidak wajib dikada.” Maka dijawab: Ini tidak benar, karena jika dikatakan demikian, bisa saja hal itu diberlakukan terhadap seluruh (ibadah) penggugur hukuman, sehingga akan dikatakan: Jika memungkinkan bagi seorang hamba menggugurkan hukumannya dengan bertaubat maka ia tak boleh dilarang mengerjakan maksiat?! Telah maklum bahwa seorang hamba wajib menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, karena lalai dalam hal ini akan mendatangkan celaan dan hukuman, meskipun dengan kelalaian itu bisa saja hukumannya digugurkan dengan sarana-sarana (ibadah) penghapus dosa. Seperti halnya ia harus melindungi diri dari racun yang dapat membunuhnya, meskipun jika ternyata ia meminumnya bisa saja bahaya racun itu hilang dengan sebab obat-obatan.

Allah Maha mengetahui, Mahabijaksana dan Maha Penyayang. Dia memerintahkan mereka melaksanakan hal-hal yang menjadi kemaslahatan mereka dan melarang segala hal yang merusak diri mereka. Kemudian jika mereka terjerumus ke dalam perkara-perkara yang mencelakai mereka, Allah tidak membuat mereka berputus asa dari rahmat-Nya, melainkan menjadikan sebab-sebab yang dengannya mereka bisa menggugurkan bahaya dan hukuman dari diri mereka. Oleh karena itu dikatakan: “Sesungguhnya orang faqih yang benar-benar faqih (paham agama) adalah yang tidak menyebabkan manusia berputus asa dari rahmat Allah, namun tidak juga menyebabkan mereka berani melakukan maksiat terhadap Allah.”

Oleh karena itu seorang hamba diperintahkan untuk bertaubat setiap kali ia berbuat dosa. Seorang murid mengadu kapada gurunya: “Saya telah melakukan dosa.” Sang guru berkata: “Bertaubatlah!” Murid itu berkata lagi: “Tetapi saya melakukan dosa itu lagi.” Sang berkata: “Bertaubatlah lagi!” Ia berkata lagi: “Tapi saya melakukannya lagi.” Sang guru menjawab lagi: “Bartaubatlah lagi!” Ia berkata: “Sampai kapan saya harus demikian?” Sang guru menjawab: “Sampai Syetan bersedih.”

Di dalam Al-Musnad diriwayatkan dari Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang mendapat ujian (banyak berdosa) namun selalu bertaubat.”

Selain itu, seorang yang tertidur atau lupa menunaikan shalat, shalatnya saat ia bangun atau ingat adalah sebagai kafarat yang melepaskan tanggung jawabnya dari tuntutan, mengangkat celaan dan hukuman darinya, serta mendatangkan pujian dan pahala baginya. Adapun ibadah-ibadah sunnah yang ia lakukan tentu kita tidak mengetahui sebesar apa pahalanya sehingga ia bisa mengganti posisi ibadah wajib tersebut. Kalaupun seandainya diketahui, bisa saja tidak bisa dikerjakan saking banyaknya ibadah-ibadah wajib. Kemudian, kalaupun diasumsikan bahwa ia diperintahkan melakukan ibadah sunnah sebagai pengganti ibadah wajib maka ibadah sunnah itu berubah menjadi ibadah wajib, bukan ibadah sunnah lagi. Karena ibadah sunnah hakikatnya disyariatkan hanya untuk menambah kedekatan kepada Allah sebagaimana firman-Nya (dalam salah satu hadits qudsi, bukan sebagai pengganti ibadah wajib).

Dalam hadits shahih disebutkan: “Tiadalah hamba-Ku mendekati-Ku dengan sesuatu yang lebih besar daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya, dan hamba-Ku terus mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan ibadah-ibadah nafilah sehingga Aku mencintainya...” Jika ia tidak menunaikan ibadah-ibadah wajib sebagaimana diperintahkan maka ia tidak mendapatkan apa yang dituju dari ibadah-ibadah nafilah. Namun Allah tidak akan menzhaliminya, karena Allah tidak menzhalimi sekecil apapun perbuatan baik, tetapi menimbangnya dengan ukuran ibadah wajib. Seperti seorang yang memiliki hutang pada beberapa orang lalu ia ingin berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sesuatu: jika ia membayar hutangnya dan menambahnya dengan perbuatan baik maka ia telah berbuat adil dan berbuat baik. Jika ia hanya membayar hutang dan tidak menambahnya dengan perbuatan baik yang lain maka ia telah berbuat adil. Tetapi jika ia memberikan mereka sesuatu yang setara dengan hutangnya, lalu ia menjadikan hal itu hanya sebagai perbuatan baik (bukan sebagai pembayaran hutang) maka ia telah salah dalam perbuatannya itu, tetapi pemberian itu menjadi kewajiban dia yang mereka berhak mendapatkannya.

Sungguh mengherankan bahwa kaum Muktazilah berbangga diri bahwa hanya merekalah ahli “Tauhid” dan “Keadilan” sejati (yakni: merekalah ahli Tauhid sejati dan yang benar-benar menyifati Allah dengan sifat adil dengan menafikan takdir), padahal dalam konsep tauhid versi mereka, mereka menafikan sifat-sifat Allah yang berkonsekuensi penihilan (wujud Tuhan) dan penyekutuan terhadap-Nya. Adapun “adil” yang merupakan sifat Allah itu ialah bahwa Dia tiada menzhalimi sekecil apapun amal perbuatan. Siapa yang mengerjakan kebaikan sekecil biji zarrah ia akan melihat balasannya dan siapa yang melakukan keburukan sekecil biji zarrah ia juga akan melihat balasannya. Sementara dalam konsep Muktazilah, mereka menilai seluruh kebaikan seorang hamba gugur (tiada berarti) hanya karena satu dosa besar yang ia lakukan. Tentu saja hal semacam ini merupakan kezaliman yang Allah nafikan dari diri-Nya. Maka menyifati Allah dengan sifat adil yang Dia sematkan pada diri-Nya lebih utama daripada memaknai keadilan sebagai pendustaan terhadap takdir Allah.

Kelima: Sesungguhnya Allah tidak menjadikan sesuatu sebagai penggugur seluruh amal kebaikan kecuali kekafiran, sebagaimana tidak menjadikan sesuatu sebagai penggugur seluruh dosa kesalahan selain taubat.

Sementara kaum Muktazilah dan Khawarij menjadikan dosa-dosa besar sebagai penggugur bagi seluruh kebaikan, bahkan penggugur keimanan. Allah berfirman (yang artinya): “Dan barang siapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di Akhirat, dan mereka itulah penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al-Baqarah: 217]. Dalam ayat ini Allah menggantungkan kesia-siaan atau gugurnya amalan itu pada “kematian dalam kekafiran”, dan terbukti bahwa pelaku dosa besar tidak kafir, karena suatu hukum (gugurnya amal) yang digantungkan pada suatu syarat (mati dalam keadaan kafir) bernilai “tidak ada” ketika syarat itu tidak ada.

Allah juga berfirman (yang artinya): “Barang siapa kafir terhadap iman maka gugurlah seluruh amalannya...” [QS. Al-Ma'idah: 5]. Allah juga berfirman tentang para nabi (yang artinya): “Dan Kami lebihkan (pula) derajat sebagian dari ayah-ayah mereka, keturunan dan saudara-saudara mereka, dan Kami telah memilih mereka (untuk menjadi nabi-nabi dan rasul-rasul) dan Kami menunjuki mereka ke jalan yang lurus. Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya, dan seandainya mereka mempersekutukan Allah niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [QS. Al-An`am: 87-88]. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan) niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [QS. Az-Zumar: 65]. Ayat ini sesuai dengan firman-Nya (yang artinya): “Sungguh Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (tanpa taubat) dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu..” [QS. An-Nisa': 48].

Sesungguhnya kesyirikan apabila tidak diampuni dan menyebabkan kekal di dalam Neraka hal ini menunjukkan bahwa seluruh amal baik orang yang syirik itu gugur. Kemudian ketika disebutkan dosa-dosa yang lain selain kekafiran Allah tidak menyebutnya sebagai penggugur seluruh amal. Firman Allah (yang artinya): “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” [QS. Muhammad: 28], hal ini adalah kekufuran. Sementara firman-Nya (yang artinya): “Janganlah kalian meninggikan suara kalian melebihi suara Nabi dan janganlah kalian berkata dengan nada keras kepadanya sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, supaya tidak gugur (pahala) amalan kalian sedangkan kalian tidak menyadari.” [QS. Al-Hujurât: 2], perbuatan ini bisa saja mengandung kekufuran sehingga menyebabkan gugurnya amal, sementara pelakunya tidak menyadari apakah perbuatannya itu mengkhawatirkan atau ditakutkan telah menggugurkan amal, sehingga Allah melarang mereka dari hal itu karena hal itu dapat menggiring kepada kekafiran yang menyebabkan gugurnya amalan.

Tak diragukan lagi bahwa maksiat bisa saja menjadi sebab kepada kekafiran, sebagaimana dikatakan oleh sebagain Ulama Salaf: “Maksiat adalah pos kekafiran.” Oleh karena itu perbuatan melantangkan suara kepada Nabi tersebut dilarang karena mengkhawatirkan akan menggiring kepada kekafiran. Allah berfirman (yang artinya): “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah..” yaitu kekafiran “..atau ditimpa azab yang pedih.” [QS. An-Nur: 63]. Iblis menentang perintah Allah sehingga ia menjadi kafir, sementara selainnya ditimpa oleh azab yang pedih.

Artikel Terkait