Islam Web

Cari Fatwa

Hukum meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan bagi para atlet tenis.

Pertanyaan

Pada hari pertama bulan Ramadhan, saya memiliki jadwal pertandingan tenis. Pertandingan ini akan berlanjut selama satu minggu di bulan Ramadhan. Pertandingan akan dimulai pada jam 2 siang di bawah terik Matahari dengan temperatur 30o C. Kondisi ini membuat saya sulit berpuasa pada minggu pertama bulan Ramadhan. Apabila saya meninggalkan puasa lalu saya ganti dengan memberi makan orang miskin, apakah tindakan saya itu benar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan pondasi yang mulia, sebagaimana sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Islam itu dibangun di atas lima pondasi: Salah satunya adalah puasa pada bulan Ramadhan." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya]

Meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan secara sengaja tanpa adanya sebab-sebab Syar`i termasuk dosa besar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umâmah—Semoga Allah meridhainya—bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba datang dua orang kepadaku, lantas meraih kedua lengan atasku, kemudian membawaku pergi ke bukit yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Lalu aku berkata, 'Aku tidak sanggup.' Keduanya berkata lagi, 'Kami akan membimbingmu supaya lancar.' Maka akupun naik hingga bilamana aku berada di tengah gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara yang sangat keras. Maka aku bertanya, "Suara apa ini?" Mereka menjawab, "Ini adalah teriakan penghuni Neraka." Kemudian ia (Jibril) membawaku pergi, tiba-tiba aku telah berada di hadapan suatu kaum yang digantung dengan kaki di atas dan sudut mulut mereka terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah. Maka aku bertanya, "Siapa mereka?" Jibril menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum sampai waktunya." [Hadits ini dinyatakan shahîh oleh Al-Hâkim dan Al-Mundziri. Al-Haitsami berkata, "Sanadnya shahîh. Dan dinyatakan shahîh juga oleh Syaikh Al-Albani di dalam bukunya 'Shahîhut Targhîb']

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Siapa yang berbuka puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur (Syar`i) maka meninggalkan puasa tersebut tergolong dosa besar."

Al-Hâfizh Adz-Dzahabi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Sudah menjadi ketetapan bagi kaum muslimin, bahwa barang siapa yang meninggalkan puasa tanpa udzur (Syar'i) dan tanpa adanya sakit serta tanpa tujuan (Syar`i) maka ia lebih buruk dari pada pezina, pemungut cukai dan pecandu khamar, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya zindiq dan menyimpang dari agama."

Allah telah membolehkan untuk tidak berpuasa bagi orang-orang yang ada udzur Syar`i seperti sakit atau dalam perjalanan, sebagaimana firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS.Al-Baqarah: 184]

Jadi, apabila Anda tergolong kepada kedua kategori ini maka Anda dibolehkan untuk tidak berpuasa. Adapun meninggalkan puasa karena permainan tertentu, maka ini tidak mungkin akan difatwakan oleh ulama manapun. Berhati-hatilah wahai Saudaraku, jangan sampai Anda terjerumus ke dalam dosa besar ini atau berada di dalam murka Allah. Apabila Anda tidak sanggup berpuasa maka Anda harus meninggalkan permainan tersebut sebab hal itu tidak ada bandingannya dengan Allah Yang MahaKuasa. Kemudian perlu juga untuk diketahui bahwa orang

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan pondasi yang mulia, sebagaimana sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Islam itu dibangun di atas lima pondasi: Salah satunya adalah puasa pada bulan Ramadhan." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya]

Meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan secara sengaja tanpa adanya sebab-sebab Syar`i termasuk dosa besar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umâmah—Semoga Allah meridhainya—bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba datang dua orang kepadaku, lantas meraih kedua lengan atasku, kemudian membawaku pergi ke bukit yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Lalu aku berkata, 'Aku tidak sanggup.' Keduanya berkata lagi, 'Kami akan membimbingmu supaya lancar.' Maka akupun naik hingga bilamana aku berada di tengah gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara yang sangat keras. Maka aku bertanya, "Suara apa ini?" Mereka menjawab, "Ini adalah teriakan penghuni Neraka." Kemudian ia (Jibril) membawaku pergi, tiba-tiba aku telah berada di hadapan suatu kaum yang digantung dengan kaki di atas dan sudut mulut mereka terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah. Maka aku bertanya, "Siapa mereka?" Jibril menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum sampai waktunya." [Hadits ini dinyatakan shahîh oleh Al-Hâkim dan Al-Mundziri. Al-Haitsami berkata, "Sanadnya shahîh. Dan dinyatakan shahîh juga oleh Syaikh Al-Albani di dalam bukunya 'Shahîhut Targhîb']

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Siapa yang berbuka puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur (Syar`i) maka meninggalkan puasa tersebut tergolong dosa besar."

Al-Hâfizh Adz-Dzahabi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Sudah menjadi ketetapan bagi kaum muslimin, bahwa barang siapa yang meninggalkan puasa tanpa udzur (Syar'i) dan tanpa adanya sakit serta tanpa tujuan (Syar`i) maka ia lebih buruk dari pada pezina, pemungut cukai dan pecandu khamar, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya zindiq dan menyimpang dari agama."

Allah telah membolehkan untuk tidak berpuasa bagi orang-orang yang ada udzur Syar`i seperti sakit atau dalam perjalanan, sebagaimana firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS.Al-Baqarah: 184]

Jadi, apabila Anda tergolong kepada kedua kategori ini maka Anda dibolehkan untuk tidak berpuasa. Adapun meninggalkan puasa karena permainan tertentu, maka ini tidak mungkin akan difatwakan oleh ulama manapun. Berhati-hatilah wahai Saudaraku, jangan sampai Anda terjerumus ke dalam dosa besar ini atau berada di dalam murka Allah. Apabila Anda tidak sanggup berpuasa maka Anda harus meninggalkan permainan tersebut sebab hal itu tidak ada bandingannya dengan Allah Yang MahaKuasa. Kemudian perlu juga untuk diketahui bahwa orang yang tidak berpuasa dan ia sanggup untuk meng-qadha-nya (menggantinya) maka ia wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan, bukan dengan memberi makan orang miskin sebagaimana yang Anda sebutkan. Semoga Allah menunjuki kita semua kepada jalan yang benar.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read