Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Shalat Jumat
  4. Sebab Meninggalkan Shalat Jumat
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Tertidur Sehingga tidak Shalat Jumat

Pertanyaan

Apa hukum tidak melakukan shalat Jumat karena tidur?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hari Jumat adalah hari raya umat Islam. Di dalamnya, terdapat shalat Jumat yang penuh berkah. Sebuah ibadah yang mengumpulkan sekian banyak umat Islam untuk mendengarkan firman-firman Allah dan sabda-sabda Rasul-Nya tentang hal-hal yang memberi manfaat kepada mereka, sekaligus mengingatkan mereka kepada Tuhan mereka. Shalat ini telah diwajibkan oleh Allah kepada kaum laki-laki yang merdeka, balig, berakal, bermukim (tidak sedang dalam perjalanan), dan sehat. Islam juga memotivasi umatnya untuk melaksanakannya serta bersegera datang ke mesjid untuk menunaikannya. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, kemudian ia berangkat (ke mesjid) pada waktu pertama (paling awal), maka seakan-akan ia telah bersedekah dengan satu ekor unta. Barang siapa yang berangkat pada waktu kedua, maka ia seakan-akan telah bersedekah dengan seekor sapi." [HR. Al-Jamâ'ah kecuali Ibnu Mâjah]
Jadi, seorang muslim wajib untuk antusias mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlimpah ini, serta berusaha menjauhi segala hal yang akan membuat ia gagal mendapatkannya dan terkena ancaman keras dari Rasulullah. Karena beliau pernah bersabda, "Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau kalau tidak, Allah akan benar-benar menutup hati mereka, sehingga kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai." [HR. Muslim]
Oleh karena itu, jika seorang muslim terpaksa tidur sebelum shalat Jumat, dan ia khawatir akan terlewatkan shalat Jumat itu, ia harus mengusahakan berbagai cara agar ia bisa bangun dan shalat pada waktunya. Misalnya, meminta kepada orang yang ia percayai untuk membangunkannya, atau meletakkan jam beker (alarm) di atas kepalanya, sehingga ia tidak termasuk kategori meremehkan atau memudah-mudahkan kewajiban.
Tapi apabila ia tetap tertidur dan terlewat shalat Jumat, padahal ia telah melakukan berbagai cara yang semestinya untuk mengatasi itu, maka ia tidak berdosa, karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya pada tidur itu tidak ada hukum melalaikan." [HR. Muslim]
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan