Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Masalah Ragu, Tidak Tahu dan Lupa
Cari Fatwa

Ragu Apakah Telah Melakukan Sesuatu yang Membatalkan Puasa, Wajibkah Meng-qadhâ'?

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang hukum puasa beberapa hari selain hari Senin dan Kamis, dengan tujuan mengganti hari-hari puasa terdahulu yang barangkali saya melaksanakannya tidak sebagaimana mestinya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pertanyaan Anda kurang jelas. Jika yang Anda maksud dengan "hari-hari puasa yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya" itu adalah Anda merasa ragu apakah telah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa di dalamnya, maka jawabannya adalah: keraguan itu tidak perlu dipedulikan, karena keraguan setelah selesai melakukan ibadah tidak berpengaruh terhadap sahnya ibadah tersebut.

Demikian juga, jika yang Anda maksud dengan kalimat itu adalah Anda merasa ragu apakah hari-hari puasa tersebut wajib Anda qadhâ' atau tidak, dalam kondisi ini, Anda juga tidak wajib meng-qadhâ'-nya.

Bagaimanapun juga, puasa selain pada hari Senin dan Kamis adalah amal shalih yang akan mendatangkan pahala bagi pelakunya. Selain itu, puasa qadhâ' atau pun puasa sunnah tidak disyaratkan harus pada hari Senin atau Kamis. Tetapi dimakruhkan berpuasa sunnah pada hari Jumat saja atau hari Sabtu saja secara tersendiri (tanpa diiringi dengan puasa sebelum atau sesudahnya) menurut pendapat banyak ulama.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait