Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Menguburkan Jenazah
Cari Fatwa

Pengaruh Junub terhadap Penguburan Mayit

Pertanyaan

Saya tidak bisa mandi ketika saya dalam keadaan junub. Dan saya bergegas untuk menguburkan mayit. Apa hukum syara` dalam hal tersebut. Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Tidak masalah bagi orang yang junub untuk mengikuti jenazah dan menguburkannya. Karena dalam hal tersebut tidak disyaratkan suci dari hadats besar maupun hadats kecil. Akan tetapi disyaratkan suci dari dua hadats tersebut ketika menyalatkan jenazah. Barangkali saudara penanya yang budiman dibuat bingung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâri dan Imam Ahmad dari Anas ibnu Mâlik—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Kami menyaksikan (jenazah) salah satu putri Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam." Dia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—duduk di atas kuburan." Dia berkata, "Aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata." Dia berkata, "Beliau bersabda, 'Adakah di antara kalian seseorang yang tidak mendekati, semalam?' Abu Thalhah menjawab, 'Saya.' Lalu beliau bersabda, 'Turunlah engkau!" Dia berkata, "Abu Thalhah pun lalu turun ke dalam liang kuburan."

Perkataan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Tidak mendekati", ada perbedaan pendapat mengenai maknanya. Ada yang mengatakan, tidak mendekati, yakni kepada dosa. Ada juga yang mengatakan, artinya ia tidak melakukan jimak pada malam itu. Berdasarkan makna yang kedua pun, tidak ada di dalamnya penyebutan syarat suci dari dua hadats. Tetapi paling jauh makna yang terkandung adalah bahwa lebih baiknya bagi yang mengurusi masalah penguburan, ia tidak melakukan jimak dengan istrinya pada malam tersebut. Hal itu agar keadaan orang itu jauh masanya dari kenikmatan dunia ketika mengubur mayit. Hal itu sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bârî.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read