Islam Web

  1. Fatwa
  2. LAIN-LAIN
Cari Fatwa

Perempuan Boleh Memandikan Ayahnya yang Sudah Tua

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh memandikan ayahnya yang sudah tua, dengan pengetahuan bahwa ayahnya ini masih bisa bergerak (apa hukumnya)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Seorang perempuan boleh memandikan ayahnya yang sudah tua jika sang ayah menutupi apa yang di antara pusatnya dan lututnya. Perempuan tersebut tidak boleh menyentuh apa yang di antara pusat dan lututnya, karena ini adalah aurat laki-laki. Sebagaimana dia tidak boleh melihatnya, maka tentu lebih tidak boleh untuk menyentuhnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read