Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Idul Fitri&Adha

Beberapa Poin tentang Ibadah Kurban

Beberapa Poin tentang Ibadah Kurban

Oleh: Mihrân Mâhir Utsmân Nûrî

 

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita, Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam, beserta seluruh keluarga dan para shahabat beliau.

Berikut ini beberapa poin ringkas terkait dengan ibadah kurban, sengaja tidak dijelaskan secara panjang lebar:

-      Definisi kurban secara Syariat adalah binatang ternak yang disembelih pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) untuk mendekatkan diri kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ.

-      Kurban merupakan salah satu amalan terbaik pada hari raya Idul Adha.

-      Kurban disyariatkan berdasarkan Al-Quran, sunnah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, dan ijma` para ulama.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." [QS. Al-Kautsar: 2]

Adapun dalil dari Sunnah, disebutkan dalam sebuah hadits bahwa "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—berkurban dengan dua ekor domba yang bertanduk." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Adapun dalil dari ijma` ulama, telah dinyatakan oleh sejumlah ulama, di antaranya adalah Ibnu Qudâmah—Semoga Allah merahmatinya—di dalam kitabnya "Al-Mughni" (jilid XIII, hlm. 360).

-      Ibadah kurban disyariatkan untuk tujuan dan hikmah-hikmah yang agung. Di antaranya adalah meneladani Khalîlurrahmân, Nabi Ibrahim—`Alaihis salâm. Selain itu, juga sebagai ungkapan bahagia karena datangnya hari raya Idul Adha, membantu orang-orang yang membutuhkan, dan meniru para jemaah haji dalam sebagian ibadah mereka.

-      Ibadah kurban, berdasarkan pendapat yang benar, merupakan sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), dan tidak ada hadits yang isinya secara terang-terangan menunjukkan kewajibannya. Seandainya ia wajib, tentu Abu Bakar dan Umar—Semoga Allah meridhai mereka—tidak akan meninggalkannya hanya karena khawatir dijadikan ikutan oleh orang lain. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahîh. Hadits yang berbunyi: "Setiap keluarga, setiap tahun harus menyembelih kurban," tidaklah shahîh. Sedangkan hadits yang berbunyi: "Barang siapa yang mempunyai kelapangan rezeki dan tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami," tidaklah secara terang-terangan menunjukkan kewajiban ibadah kurban.

-      Syarat-syarat Kurban:

1.    Binatang kurban harus dari jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing.

2.    Binatang kurban tidak boleh mempunyai cacat yang disebutkan di dalam hadits riwayat Al-Barrâ' ibnu `Âzib—Semoga Allah meridhainya. Di dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Al-Barrâ' ibnu `Âzib berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—menyampaikan pesan kepada kami, 'Empat ternak yang tidak boleh digunakan untuk kurban, yaitu: hewan yang terlihat jelas buta sebelah matanya, hewan yang jelas terlihat sedang sakit, hewan yang jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak bersumsum'." [HR. Ahmad, Abu Dâwûd, At-Tirmidzi, An-Nasâ'i, dan Ibnu Mâjah]

Ternak yang buta kedua matanya dan kurus kering lebih tidak boleh untuk dijadikan hewan kurban dibandingkan ternak yang hanya buta sebelah matanya atau yang hanya pincang. Pincang yang membuat hewan tidak bisa dijadikan kurban adalah pincang yang membuatnya tidak dapat berjalan bersamaan dengan kawanannya. Sedangkan cacat yang lebih ringan dari semua yang disebutkan di atas tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan ibadah kurban.

3.    Mencapai usia yang diakui secara Syariat, yaitu lima tahun untuk unta, dua tahun untuk sapi, satu tahun untuk kambing kacang, dan enam bulan untuk kambing domba.

4.    Dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha dan berlanjut hingga hari ketiga belas bulan Dzulhijjah.

-      Orang yang akan menyembelih kurban hendaknya tidak memotong sedikit pun rambut, kulit, dan kukunya sejak hari pertama bulan Dzulhijjah hingga menyembelih kurbannya.

-      Menyembelih binatang kurban lebih utama dibandingkan bersedekah dengan uang yang seharga dengannya.

-      Seekor unta cukup untuk kurban tujuh orang.

-      Jika ada cacat yang tiba-tiba menimpa hewan kurban bukan karena kesalahan dari pemilik kurban, maka hal itu tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurbannya.

-      Jika seseorang berhutang untuk melakukan ibadah kurban dan ia bisa melunasinya maka tidak apa-apa.

-      Orang yang berkurban dianjurkan memakan, menyimpan, menghadiahkan, dan menyedekahkan daging kurbannya.

-      Termasuk dalam adab berkurban adalah menenangkan binatang kurban terlebih dahulu sebelum disembelih, menajamkan mata pisau yang dipakai untuk menyembelihnya, dan menyembelihnya dengan cepat. Selain itu, binatang kurban lain jangan sampai melihat hewan kurban yang sedang disembelih. Penyembelih juga jangan tergesa-gesa untuk mematahkan leher hewan kurban atau mengulitinya setelah disembelih. Ketika disembelih, hewan kurban hendaknya dihadapkan ke arah kiblat.

-      Termasuk perbuatan bid`ah mewudhukkan hewan kurban, mengusap-usap hewan kurban dari kepala hingga ekornya pada malam Hari Raya, meletakkan sebagian darahnya di pintu rumah, atau mengusapkannya ke kening anak-anak.

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan mampu mengangkat derajat kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—beserta keluarga dan para shahabat beliau.

 

[Sumber: www.islamselect.com]

Artikel Terkait

Keutamaan Haji