Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Teladan & Keutamaan

Puasa Meringakan Syahwat

 Puasa Meringakan Syahwat

Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ûd—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Suatu ketika kami bersama Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan menikah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Diriwayatkan dari Jâbir Ibnu Abdullah—Semoga Allah meridhainya, bahwa dua orang pemuda mendatangi Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—untuk memintanya izin untuk mengebiri diri mereka. Lalu Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Berpuasalah dan mohonlah kepada anugerah Allah—Subhânahu wata`âlâ." [HR. Ahmad]

Diriwayatkan dari Abudllah Ibnu `Amr—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—dan berkata, 'Wahai Rasulullah izinkanlah saya untuk mengebiri diri saya'. Lalu Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Kebiri umatku adalah puasa dan shalat malam'." [HR. Ahmad]

Kandungan dan Hukum

Pertama: Semangat para shahabat—Semoga Allah meridhainya—untuk menaati Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan rasa takut mereka untuk memaksiati-Nya, semangat mereka menanyakan urusan Agama serta tingginya ambisi mereka untuk mendapatkan kabaikan Akhirat.

Kedua: Larangan mengebiri diri sendiri untuk memutuskan syahwat. Larangan ini berkonsekuensi pengharaman, sehingga tidak boleh melakukan kebiri.

Ketiga: Dibolehkan bagi orang yang tidak memiliki biaya menikah untuk menkonsumsi obat-obatan yang dapat menenangkan syahwatnya, berdasarkan perintah Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—untuk berobat menenangkan syahwat dengan puasa.

Keempat: Keutumaan menikah bagi orang yang mampu melakukannya, dan bahwa hal ini adalah ibadah dan ketuamaan dari sisi Allah—Subhânahu wata`âlâ.

Kelima: Hendaklah bagi orang yang tidak memiliki biaya menikah memperbanyak doa. Memohon karunia Allah—Subhânahu wata`âlâ—sambil berpuasa, sampai Allah memudahkan baginya biaya pernikahan.

Keenam: Di antara petunjuk Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—adalah menikmati hal-hal yang baik berupa makanan, minuman dan wanita. Meninggalkan hal itu dengan alasan menjaga diri tergolong menentang Sunnah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam.

 

Artikel Terkait

Keutamaan Haji