Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Tempat menyembelih hadyu (kurban dalam ibadah haji), mungkinkah menyembelihnya di luar tanah Haram?

Pertanyaan

Saya berniat menghajikan bapak saya yang telah meninggal dunia. Apakah boleh saya mewakilakan orang untuk menyembelih hadyu dan membagikan dagingnya di luar Saudi, karena saya mengetahui bahwa mereka labih membutuhkan? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Mazhab mayoritas Ulama adalah kewajiban menyembelih hadyu dan membagikan dagingnya di Tanah Haram. Sebagaian mereka berpendapat boleh menyembelihnya di luar Tanah Haram kalau ia membagikannya kepada fakir miskin Tanah Haram. Tetapi pendapat ini adalah pendapat yang tidak kuat. Pendapat yang kuat adalah wajib menyembelih hadyu di Tanah Haram berdasarkan hadits shahih dalam kitab-kitab Sunan, bahwa Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, "Semua lembah Mekah adalah jalan dan tempat menyembelih." Makna kebalikan dari hadits ini jelas sekali bahwa menyembelih di selain Mekah tidak dibolehkan.

Al-`Allâmah Ibnu Utsaimîn—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Para ulama mengatakan bahwa wajib menyembelih hadyu haji Tamattu` di dalam kawasan Tanah Haram berdasarkan firman Allah (yang artinya): ".Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)." [QS. Al-Hajj: 33]. Dan karena Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—menyembelih hadyu-nya di Mina, dan bersabda, "Ambillah dariku manasik kalian." Dan juga, karena hadyu adalah dam yang diwajibkan untuk manasik, maka wajib dilakukan di tempatnya yaitu Tanah Haram. Oleh karena itu, barang siapa yang menyembelih di luar Tanah Haram, tidak sah menjadi hadyu-nya dan ia harus mengulanginya di Tanah Haram. Tetapi kalau ia tidak tahu hukumnya maka tidak ada dosa baginya dan kalau ia tahu maka ia berdosa."

Adapun menyembelih hadyu dan membagikan dagingnya di luar daerah Haram, kami tidak mengetahui ada seorang ulama yang berpendapat demikian. Maka, berdasarkan hal di atas, Anda harus menyembelih hadyu Anda di Mekah, atau mewakilkan orang yang menyembelihkan Anda di sana. Kebutuhan orang yang berada di luar Makkah tidak menjadi alasan untuk memindahkan hak yang telah diwajibkan oleh Allah, kepada orang lain. Kemudian memberi bantuan kepada orang-orang miskin dan membutuhkan itu adalah perkara yang dituntut oleh Syariat dan hal itu dapat dilakukan dalam sedekah-sedekah tathawwu` dan perbuatan baik biasa. Demikian juga dengan zakat mal, menurut pendapat ulama yang membolehkan memindahkannya. Tetapi tidak boleh membantu para fakir miskin itu dengan hadyu wajib. Oleh karena itu, kewajiban seorang muslim adalah menjalankan ajaran Allah dan menurut kepadanya apapaun yang diperintahkan tanpa perlu memfungsikan akal dalam hal-hal yang tidak ada urusan akal di dalamnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji