Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah wajib seorang istri meminta izin kepada suaminya untuk pergi menghajikan ayahnya?

Pertanyaan

Apa saran Anda bagi seorang perempuan yang pernah menunaikan Hajjatul Islam (Haji pertama yang menjadi kewajibannya), kemudian ia ingin pergi kembali untuk menghajikan ayahnya yang telah meninggal sementara ia tidak pernah shalat karena tidak tahu. Dan apakah perempuan tersebut harus meminta izin kepada suaminya dengan niatnya itu, karena suaminya yang akan membawanya berangkat haji dengan hartanya? Semoga Allah memberi Anda ganjaran pahala.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami memohon semoga Allah mengampuni dan mengasihi ayah Anda. Perkataan Anda bahwa ayah Anda tidak pernah shalat karena tidak tahu tidak dapat diterima, karena tidak terbayangkan ada seorang muslim di negeri Islam yang tidak tahu kewajiban shalat. Tetapi bagaimanapun juga, orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak membuatnya keluar dari agama menurut pendapat mayoritas Ulama, berbeda dengan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya. Maka berdasarkan pendapat (mayoritas ulama) ini, haji Anda untuk ayah Anda boleh.

Jika Anda ingin menghajikan bapak Anda dan Anda akan pergi bersama suami Anda, maka Anda wajib memberitahukan niat Anda tersebut kepadanya. Karena bisa jadi ia berniat beribadah kepada Allah dengan membantu Anda pergi Haji, dan tidak mempunyai keinginan untuk menghajikan ayah Anda dengan hartanya. Maka tidak halal bagi Anda memanfaatkan sedikitpun hartanya kecuali dengan cara yang ia izinkan. Bisa jadi jua ia meyakini kafirnya orang yang meninggalkan shalat, atau berpendapat bahwa tidak boleh menghajikan orang yang telah meninggal dunia, sehingga hartanya sia-sia menurutnya.

intinya, Haji Anda untuk ayah Anda boleh insyaallah, dan syaratnya adalah Anda harus menjelaskan hal itu kepada suami Anda, jika Anda hendak pergi Haji dengan hartanya. Namun, haji Anda untuk diri Anda dan doa untuk ayah Anda lebih diutamakan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji