Islam Web

  1. Ramadhan
  2. RAMADHAN

Hukum Mencium Dan Melakukan Kontak Fisik Dengan Istri Selain Senggama Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Mencium Dan Melakukan Kontak Fisik Dengan Istri Selain Senggama Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Diriwayatkan dari Aisyah—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mencium dan melakukan kontak fisik dengan istri beliau (selain senggama) di saat beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling sanggup mengendalikan dirinya." Dalam riwayat lain Aisyah—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mencium istrinya di bulan Ramadhan ketika beliau sedang berpuasa." [HR. Muslim]. Dan dalam riwayat muslim juga Aisyah—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Dan siapakah di antara kalian yang sanggup mengendalikan dirinya sebagaimana Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melakukan hal itu!"

Dalam hadits riwayat Abu Dawud Aisyah—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—menciumku ketika beliau dan aku sama-sama sedang berpuasa."

Dan dalam hadits riwayat Ibnu Hibban Aisyah—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mencium sebagian istri-istri beliau ketika beliau sedang berpuasa." Abu Salamah Ibnu Abdurrahman berkata, "Lantas aku bertanya kepada Aisyah, 'Apakah ketika itu beliau sedang berpuasa wajib atau sunnah?" Aisyah—Semoga Allah meridhainya—menjawab, "Beliau melakukan itu di saat kedua-duanya, yaitu di saat puasa wajib dan juga puasa sunnah." [HR. Al-Bukhâri, Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad]

Diriwayatkan dari Hafshah—Semoga Allah meridhainya—bahwasannya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mencium istrinya ketika beliau sedang berpuasa. [HR. Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad]

Diriwayatkan dari Umar ibnu Abi Salamah—Semoga Allah meridhainya—, ia bertanya kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—, "Bolehkah seorang yang sedang berpuasa mencium istrinya?" Lalu beliau berkata kepada Umar, "Tanyalah kepadanya (yaitu Ummu Salamah)." Lalu Ummu Salamah mengabarkan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah melakukan hal itu. Kemudian Umar berkata, "Wahai Rasulullah, itu wajar karena Allah telah mengampuni seluruh dosamu baik yang lampau maupun yang akan datang." Lantas beliau berkata kepadanya, "Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah di antara kalian." [HR. Muslim dan Malik]

Diriwayatkan dari Umar Ibnu Al-Khaththab—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Aku tergoda dengan istriku lantas menciumnya, padahal aku sedang berpuasa. Lalu aku berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar, aku telah mencium istriku ketika aku sedang berpuasa.' Lalu Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bertanya kepadaku, 'Apa pendapatmu jika engkau berkumur-kumur di saat engkau berpuasa?' Aku menjawab, 'Tidak apa-apa.' Lalu beliau bersabda, 'Jadi apa bedanya (dengan mencium istri)?" [HR. Abu Dawud, Ad-Dârimi, Abd ibnu Humaid, Ibnu Hibban: Shahîh, dan Al-Hâkim, menurut Al-Albâni: Shahîh]

Pelajaran Dan Hukum Yang Dapat Diambil Dari Hadits

1.      Dibolehkannya mencium dan melakukan kontak fisik dengan istri selain senggama bagi orang yang sedang berpuasa, baik itu puasa wajib atau pun sunnah, di bulan Ramadhan atau pun di luar bulan Ramadhan. Hal itu berlaku baik bagi orang yang masih muda maupun bagi orang yang sudah tua, apabila ia yakin sanggup mengendalikan syahwatnya, hingga terhindar dari hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang berpuasa, seperti senggama atau mengeluarkan mani.

2.      Yang dimaksud dengan mubâsyarah (melakukan kontak fisik dengan istri selain senggama) dalam hadits di atas adalah bertemunya dua kulit, seperti bersentuhan atau berpelukan, bukan senggama. Sebab senggama dapat membatalkan puasa. [Lihat: Tafsîr Ath-Thabari dan Fathul Bâri]

3.      Jika seorang suami menyentuh atau memeluk istrinya, kemudian mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Dan ia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum. Dia juga wajib mengqadha puasanya tersebut. Selain itu ia juga harus bertobat dan memohon ampunan kepada Allah. Bagaimana tidak, sedangkan Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman dalam sebuah hadits qudsi, "Karena Aku ia rela meninggalkan syahwat, makanan, dan minumannya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Dan dalam riwayat lain disebutkan, "Karena Aku ia rela meninggalkan kenikmatannya, dan karena Aku pula ia rela menjauhi (tidak menggauli) istrinya." [HR. Ibnu Khuzaimah]. Adapun jika hanya mengeluarkan madzi, maka puasanya tidak batal. Dia juga tidak dikenakan kewajiban apa-apa menurut pendapat yang kuat di antara dua pendapat ulama. Namun hendaknya ia menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskan dirinya pada keharaman.

4.      Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa bolehnya mencium istri bagi orang yang sedang berpuasa tidak hanya berlaku bagi Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—saja, melainkan juga berlaku bagi seluruh umatnya, dengan syarat hal itu tidak menjerumuskan orang yang bersangkutan pada keharaman, seperti sampai mengeluarkan mani atau melakukan jimak. [Lihat: Syarh Ibnu Bathâl, Minhatul Bâri, Tuhfatul Ahwadzi, dan Al-Mufhim]

5.      Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—adalah orang yang paling takut kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—. Sebab beliaulah orang yang paling mengenal Allah—Subhânahu wata`âlâ—. [Lihat: Al-Mufhim]

6.      Hadits di atas juga menunjukkan wajibnya meninggalkan sikap berlebih-lebihan, atau meyakini bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—hanya menghalalkan bagi dirinya sendiri mencium istri-istrinya pada saat berpuasa, sedangkan seluruh umatnya diharamkan melakukan hal itu. Oleh karena itu beliau marah ketika didebat mengenai masalah itu. Beliau bersabda, "Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah di antara kalian." [Lihat: Syarh An-Nawawi]. Dalam hadits lain disebutkan, "Aku adalah orang yang paling mengetahui hukum-hukum Allah di antara kalian."

7.      Hadits di atas menunjukkan keantusiasan para shahabat—semoga Allah meridhai mereka—dalam mencari tahu hukum halal dan haram, ketakwaan mereka kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, dan kekhawatiran mereka terhadap hal-hal yang dapat menciderai ibadah mereka.

8.      Hadits-hadits di atas juga berisi sanggahan terhadap para sufi yang berlebihan, yang menggugurkan seluruh kewajiban-kewajiban syariat atau sebagiannya dari diri mereka atau syaikh-syaikh mereka, dengan dalih bahwa mereka telah mencapai derajat tertinggi dalam keimanan dan perilaku. Padahal Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—sebagai orang yang paling sempurna imannya senantiasa berpegang teguh pada syariat dan mengamalkannya. Beliau bahkan meluruskan kekeliruan orang yang berfikiran bahwa beliau sebagai orang yang telah dijamin diampuni dosa-dosanya, boleh mengerjkan hal-hal yang terlarang.

9.      Hadits Umar Ibnu Al-Khaththab di atas adalah termasuk dalil yang menunjukkan kehujjahan qiyas, yaitu mengumpulkan dua hal dalam satu hukum karena adanya persamaan di antara keduanya. Contohnya berkumur dengan air adalah perantara masuknya air ke dalam tenggorokan dan sampainya ke lambung, sehingga puasa menjadi batal. Demikian juga mencium istri, ia adalah perantara melakukan jimak yang dapat membatalkan puasa. Jadi jika salah satu dari keduanya (berkumur-kumur dan mencium istri) tidak membatalkan puasa, maka yang lain juga demikian. [Lihat: Ma`âlimus Sunan].

 

 

Artikel Terkait