Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Makan Saat Tidur di Siang Hari Ramadhân

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang anak laki-laki yang berumur 13 tahun. Ia kadang-kadang berjalan ketika tidur. Hal yang menyedihkan saya adalah bahwa dalam hari-hari Ramadhân dan hari-hari lain juga, ia biasa bangun dan minum setelah azan Subuh tanpa ia sadari. Ketika saya tanyakan kepadanya pada pagi hari: Apakah kamu tadi bangun dan minum? Ia menjawab: Tidak. Ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak menyadari itu. Karena saya tidur setelah shalat Subuh, saya baru meneliti hal itu pada pagi harinya. Dan karena saya tahu ia suka berjalan ketika tidur, saya pun tidak mau berbicara hal itu, dan saya tidak mau menyakiti perasaannya.Demi Allah, apa yang harus saya lakukan? Karena saya takut ia tidak mendapatkan keutamaan bulan yang mulia ini tanpa ia sadari.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika anak lelaki yang disebutkan tadi telah mengalami mimpi basah (sudah balig), Anda harus membantunya dan berusaha menjaga kebenaran ibadahnya, terutama puasa wajib, karena itu merupakan salah satu rukun Islam. Anda tidak boleh membiarkannya minum tanpa ia sadari.

Jika ia biasa memakan makanan yang membatalkan puasanya pada saat tidur, tanpa ia sadari, maka Anda harus menyimpan makanan di tempat yang tidak bisa ia capai. Itu bisa dilakukan dengan cara mengunci dapur atau sejenisnya.

Ia tidak perlu meng-qadhâ' puasanya di hari-hari ia minum ketika tidur setelah terbit fajar itu, karena catatan amal (dosa) diangkat dari orang yang tidur. Apabila seseorang tidak dicatat berdosa ketika mimpi basah, yaitu keluarnya mani di saat tidur, tentu lebih tidak berdosa lagi jika ia melakukan perbuatan selain itu ketika tidur. Karena, seperti kita ketahui, keluar mani lebih merusak puasa dibandingkan minum.

Demikian juga halnya jika anak Anda itu belum balig, Anda harus menjaganya dan membiasakannya untuk melaksanakan ibadah. Tapi masalahnya menjadi lebih ringan. Karena dalam sebuah hadits shahîh, Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Pena (catatan dosa) diangkat dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari anak kecil sampai ia berakal, dan dari orang yang tidur sampai ia bangun." [HR. Ahmad dan para penyusun kitab As-Sunan]. Beliau juga bersabda, "Barang siapa yang makan karena lupa ketika berpuasa, hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Berdasarkan hadits-hadits ini, berarti anak Anda tersebut tidak berdosa. Demikian pula, orang yang tidak mengetahui perbuatannya itu kecuali setelah ia selesai melakukannya, juga tidak berdosa. Adapun orang yang sengaja membiarkannya memakan makanan yang membatalkan, dan tidak mengingatkannya, maka ia berdosa karena meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar yang merupakan salah satu kewajiban dalam Islam.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait