Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Kriteria Muntah yang Mengharuskan Qadhâ' Puasa

Pertanyaan

Ada seorang perempuan yang hamil di bulan Ramdahân, dan pada masa mengidam di bulan itu, ia muntah. Setelah melahirkan, Alhamdulillâh, dan berakhir masa nifasnya, ia ingin meng-qadhâ' puasa yang ditinggalkannya di bulan penuh berkah itu. Tapi sebagian orang mengatakan kepadanya bahwa ia tidak mempunyai utang qadhâ', apalagi ia tengah menyusui. Mereka mengatakan bahwa ia diperbolehkan menunda qadhâ' sampai datang Ramadhân berikutnya. Bagaimana hukum Agama tentang masalah ini? Saya mengharapkan penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika perempuan itu muntah tanpa keinginannya, dan ia tidak menelan isi muntahnya itu sedikit pun setelah mampu membuangnya, maka muntahnya tersebut tidak membatalkan puasanya. Oleh karena itu, ia tidak wajib meng-qadhâ' puasanya tersebut. Adapun jika ia muntah dengan sengaja, atau muntah tanpa keinginannya namun ia menelan isi muntahnya setelah sebelumnya mampu menahannya di dalam mulut untuk kemudian membuangnya, maka puasanya menjadi batal, dan ia wajib meng-qadhâ' semua puasanya yang mengalami kejadian seperti itu. Ia wajib menunaikan qadhâ' itu sebelum Ramadhân berikutnya tiba. Jika ia tidak bisa meng-qadhâ'-nya sebelum tiba bulang Ramadhân berikutnya, karena khawatir akan keselamatan dirinya atau keselamatan bayi yang disusuinya, dengan kekhawatiran yang dipandang sah oleh Agama, maka ia boleh menunda qadhâ' sampai ia mampu melaksanakannya, dan ia pun tidak wajib membayar kafarat, karena ada halangan yang membuatnya menunda qadhâ'. Jika halangannya sudah hilang, ia wajib menunaikan qadhâ' tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait