Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum berbuka puasa sebelum matahari terbenam di Negara-negara yang siang harinya panjang

Pertanyaan

Waktu berpuasa di Inggris lebih dari 17 jam sehari, apakah boleh seseorang berpuasa 12 jam saja?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya dan shahabat-shahabat beliau. Ammâ ba`du.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): ".Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam (yaitu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al-Baqarah: 187]

Maka lama waktu berpuasa telah diketahui. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah mewajibkannya sehingga tidak dibolehkan lagi ada tambahan atau pengurangan waktu. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah mensyariatkan puasa untuk mewujudkan hikmah yang besar yaitu membina dan membersihkan jiwa hamba serta menjernihkan hati mereka dari kotoran-kotoran keburukan.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." [QS. Al-Baqarah: 183]

Allah—Subhânahu wata`âlâ—mensyariatkan puasa bukan untuk memberatkan atau menyulitkan hamba-Nya. Sebelum puasa diwajibkan dengan tata cara seperti yang telah diketahui, puasa diwajibkan dengan dua hal: (puasa dimulai) karena tidur setelah shalat Magrib atau setelah shalat `Isyâ', bukan dimulai setelah terbit fajar. Kemudian Allah merahmati Umat ini dan meringankan tugas mereka, dengan memberikan kemudahan bagi mereka untuk makan dan minum sepanjang malam. Maka apalagi yang akan meringankan Anda jika keringanan yang diberikan oleh Allah tidak juga meringankan Anda?

Apa yang Anda sebutkan ini merupakan sesuatu yang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Karena hal ini merupakan perilaku mempermainkan Agama dan melanggar hukum Allah. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): ".Itulah hukum-hukum Allah, barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, sesungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri." [QS. Ath-Thalâq: 1]

Selain itu, pahala sesuai dengan kadar kepenatan (menjalankan ibadah). Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan ihtisâban (ikhlas mengharap ridha Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Makna ihtisâban dalam hadits di atas adalah tidak merasa berat dan tidak merasa bosan menjalankannya. Akan tetapi orang yang berpuasa kemudian ia merasakan kesulitan yang tak mampu ia tahan, seperti menyebabkan bahaya bagi dirinya maka ia boleh berbuka kemudian menahan untuk tidak makan sisa waktu hari itu. Dan ia wajib mengganti hari itu dengan berpuasa pada hari lain. Kami memohon kepada Allah semoga Dia menunjukkan kapada kita jalan yang lurus.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait