Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Bulan Ramadhan telah tiba sementara mereka tidak menyadarinya. Mereka tidak berpuasa sampai bulan Ramadhan selesai.

Pertanyaan

Saya adalah seorang mahasiswa di luar negeri. Suatu ketika kami keluar mengadakan perjalanan selama dua minggu. Ketika kami kembali, tiba-tiba bulan Ramadhan telah tiba—kami tidak mengetahui hal ini—dan sudah berlalu selama sepuluh hari. Sayang sekali saya tidak menyempurnakan puasa, tidak berpuasa pada hari-hari yang tersisa. Saya selalu berpuasa Ramadhan kecuali bulan itu. Selang beberapa waktu saya bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi, karena saya sekarang sudah menikah. Apakah kaffârah (denda) puasa yang saya tinggalkan itu sekarang?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebelum menjawab, kami ingin menasihati Saudara penanya tentang kewajiban seorang muslim dalam memperhatikan urusan agamanya. Merupakan kesalahan besar bagi seorang mukmin jika ia sampai lalai sehingga bulan Ramadhan telah berlalu lebih dari sepuluh hari sementara ia tidak mengetahui kedatangannya.

Khusus untuk kasus Anda, hari-hari bulan Ramadhan yang terlewat sebelum mengetahui kedatangan bulan Ramadhan wajib Anda qadhâ'. Adapun setelah Anda mengetahui kedatangan Ramadhan maka kewajiban Anda adalah berpuasa. Namun karena Anda tidak berpuasa maka Anda wajib bertobat kepada Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—dari dosa besar ini. Anda juga wajib meng-qadhâ' hari-hari yang Anda tinggalkan ini. Inilah pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah imam yang empat. Perbedaan yang terjadi hanya seputar kaffârah (denda). Sebagian ulama melihat, karena Anda sengaja tidak berpuasa maka Anda wajib membayar kaffârah. Sebagian yang lain berpendapat, membayar kaffârah hanya bagi orang yang melakukan jima` (hubungan suami-istri ketika berpuasa Ramadhan), walaupun selain jima` juga dapat membatalkan puasa. Sebagian lagi mengkhususkan kewajiban kaffârah bagi yang membatalkan puasanya dengan jima`, dan hal ini tidak terjadi pada Anda.

Yang pasti bahwa kewajiban Anda adalah bertobat kepada Allah dan meng-qadhâ' hari-hari tersebut. Kalaupun Anda membayar kaffârah setiap (siang) hari Anda melakukan jima` maka hal ini lebih utama. Jika Anda terlambat meng-qadhâ' hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya padahal Anda mampu melakukannya (tidak ada halangan) maka Anda wajib membayar kaffârah mengakhirkan qadhâ' ini, dan ukurannya 750 gram makanan pokok, ditunaikan setiap hari Anda meng-qadhâ' puasa tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait