Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah seseorang boleh berbuka untuk melakukan CT-Scan terhadap janin.

Pertanyaan

Saya hamil baru lima minggu. Saya diminta untuk melakukan pemeriksaan CT-Scan dengan syarat perut saya harus penuh dengan air pada pukul 10.00 pagi. Maka saya terpaksa harus minum air beberapa waktu sebelum pukul 10.00 tersebut. Apakah boleh saya minum air padahal saya sedang berpuasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Minum di siang hari bulan Ramadhan secara sengaja membatalkan puasa dan mewajibkan qadhâ' menurut kesepakatan ulama. Tidak boleh hal itu dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksa dan mengharuskan untuk itu, karena hal tersebut berarti melanggar larangan-larangan berpuasa. Jika proses pemeriksaan CT-Scan bisa diundur setelah berbuka puasa atau setelah bulan Ramadhan, dan pengunduran ini tidak akan mengakibatkan bahaya bagi janin, maka Anda tidak boleh minum. Jika proses ini memang harus dilakukan dan tidak boleh diundurkan karena dikhawatirkan akan berakibat bahaya bagi Anda atau bagi janin Anda jika tidak segera dilaksanakan, maka tidak mengapa Anda tidak berpuasa untuk kebutuhan ini. Dan setelah minum Anda harus menjaga diri dari makan dan minum, serta meng-qadhâ' hari itu menurut mayoritas ulama.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait