Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Muazin Azan Sebelum Matahari Terbenam Sehingga Beberapa Orang Berbuka, Bagaimana Hukumnya dan Hukum Puasa Mereka?

Pertanyaan

Suatu ketika, muazin di daerah saya mengumandangkan azan enam menit sebelum matahari terbenam, secara tidak sengaja. Sebagian Kaum Muslimin yang berada di dalam rumah dan tidak melihat bahwa matahari belum terbenam pun segera berbuka puasa. Lalu salah seorang yang berpuasa segera mendatangi mesjid dan memberitahu si muazin, sehingga ia pun menghentikan azannya. Tapi mereka yang sudah terlanjur berbuka tetap meneruskan buka puasa mereka, karena mengira azan terputus karena listrik mati di mesjid. Setelah berlalu enam menit, muazin kembali mengumandangkan azan. Apa hukum orang yang sudah terlanjur berbuka dan meneruskan buka puasa mereka? Apa hukum orang yang menghentikan buka puasa karena sadar muazin salah? Apa pula hukum si muazin tersebut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika muazin tersebut tidak berupaya dengan cermat melihat matahari terbenam dan tidak menggunakan sarana-sarana yang membantu melihat waktu secara cermat, maka ia berdosa. Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—telah bersabda, "Muazin adalah orang yang dipercaya." [HR. Abû Dâwûd, At-Tirmîdzi, dan Ibnu Mâjah; Menurut Al-Hâkim: shahîh menurut syarat Muslim]. Jadi, jika seorang muazin tidak menjaga amanah dengan baik, ia pun berarti telah melalaikan kewajiban yang Allah berikan kepadanya.

Adapun jika muazin tersebut murni tersalah dalam melihat waktu setelah berupaya maksimal melihatnya dengan baik, maka kesalahannya itu diampuni.

Terkait mereka yang berbuka lantaran azan pertama si muazin, baik mereka makan sedikit kemudian berhenti, atau terus melanjutkan makannya karena mengira listrik mati, hukum mereka sama seperti orang yang berbuka karena mengira bahwa matahari telah terbenam, namun setelah itu, ia mengetahui bahwa ternyata matahari belum terbenam. Mazhab jumhur (mayoritas) ulama yang merupakan pendapat Imam yang Empat menyatakan bahwa orang seperti ini wajib meng-qadhâ' puasa tersebut. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Amîrul Mu'minîn Umar—Semoga Allah meridhainya.

Namun Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah memilih pendapat tidak wajibnya meng-qadhâ' puasa tersebut. Ini juga merupakan pendapat Ahluzh Zhâhir (mazhab Zahiriah) dan sekelompok ulama Salaf, juga salah satu riwayat dari Umar—Semoga Allah meridhainya, karena ia berkata ketika para shahabat berbuka pada suatu hari yang mendung, lalu kemudian matahari kembali terlihat, "Mengapa kita harus meng-qadhâ' padahal kita tidak sengaja melakukan dosa?"

Syaikhul Islâm juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Asmâ' bahwa: "Mereka pernah berbuka pada zaman NabiShallallâhu `alaihi wasallam—­pada suatu hari yang mendung, kemudian matahari terlihat kembali. Lalu Urwah ditanya: 'Apakah mereka harus meng-qadhâ' puasa hari itu?' Ia menjawab: 'Ya, harus meng-qadhâ'." [HR. Al-Bukhâri]. Di sini, Urwah tidak menisbatkan perintah qadhâ' itu kepada Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, tetapi mengatakannya berdasarkan ijtihadnya sendiri. Kalaulah seandainya perintah qadhâ' itu ada dari Nabi, pasti akan dinukilkan sebagaimana dinukilkannya kisah tersebut. Selain itu, yang terjadi dalam kasus ini adalah ketidaksengajaan, dan seorang yang berbuat secara tidak sengaja hukumnya sama dengan orang yang lupa dalam hal dimaafkannya kesalahannya. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau tersalah." Lalu Nabi menjawab turunnya ayat tersebut dengan bersabda, "Telah dikabulkan." [HR. Muslim]

Pendapat ini sangat rasional, namun kami berpendapat seperti perkataan Umar—Semoga Allah meridhainya—dalam riwayat lain yang menunjukkan keharusan qadhâ', "Masalahnya adalah mudah." Maksudnya, melakukan qadhâ' itu mudah, tidak ada kesulitan yang terlalu berat di dalamnya.

Atas dasar ini, kami menyarankan kepada setiap orang yang berbuka sebelum jelas terbenamnya matahari pada hari itu agar meng-qadhâ' puasa tersebut. Karena ini adalah hal yang mudah, sebagaimana dikatakan oleh Umar—Semoga Allah meridhainya. Apalagi pendapat jumhur ulama yang di antara mereka adalah Imam yang Empat menyatakan kewajiban meng-qadhâ' dalam kasus seperti ini.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait