Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Kapan Boleh Mengkhususkan Puasa pada Hari Sabtu?

Pertanyaan

Tentang puasa Ayyâmul Bîdh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, bolehkah seorang muslim berpuasa satu atau dua hari saja dari ketiga hari tersebut, ataukah harus berpuasa tiga hari sekaigus? Terutama misalnya jika tanggal 15 bertepatan dengan hari Jumat, atau hari-hari yang dimakruhkan berpuasa secara tersendiri di dalamnya. Bolehkah berpuasa pada hari itu dengan niat melaksanakan puasa salah satu hari Ayyâmul Bîdh?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Yang disunnahkan adalah berpuasa pada tiga hari Ayyâmul Bîdh tersebut secara keseluruhan. Barang siapa yang berpuasa hanya satu atau dua hari saja berarti belum melaksanakan sunnah sebagaimana mestinya, meskipun ia mendapat pahala karena telah melakukan amal shalih. Melaksanakan puasa Ayyâmul Bîdh ketika bertepatan dengan hari-hari yang dilarang di dalamnya berpuasa secara tersendiri (tidak diikuti dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya) adalah boleh, karena kemakruhan itu menjadi hilang dengan tidak adanya unsur 'tersendiri' di dalamnya (karena berpuasa tiga hari), sebagaimana sudah jelas diketahui.

Adapun berpuasa satu hari saja di antara tiga hari itu pada hari yang dilarang berpuasa secara tersendiri di dalamnya, menurut yang dipahami dari perkataan Syaikh Al-`Utsaimîn—Semoga Allah meridhainya—adalah hukumnya tidak makruh, jika niatnya tidak untuk mengkhususkan hari itu untuk berpuasa secara tersendiri, tetapi berpuasa lantaran keutamaan yang telah dijadikan oleh Pemilik Syariat pada hari itu.

Syaikh Al-`Utsaimîn—Semoga Allah meridhainya—telah meringkas hukum-hukum terkait mengkhususkan puasa secara tersendiri pada hari sabtu sebagai berikut:

Kondisi pertama: (Puasa hari Sabtu dengan niat) puasa wajib, seperti puasa Ramadhân, baik melaksanakannya pada waktunya (di bulan Ramadhân) maupun meng-qadhâ'-nya (di luar bulan Ramadhân), atau puasa kafarat pengganti dam Haji Tamattu`, atau semacamnya. Mengkhususkankan puasa tersebut di hari sabtu hukumnya boleh, selama tidak dilakukan karena meyakini bahwa hari itu memiliki keistimewaan tersendiri.

Kondisi kedua: Menyertainya dengan berpuasa di hari sebelumnya, yaitu hari Jumat. Ini juga hukumnya tidak apa-apa.

Kondisi Ketiga: Hari itu bertepatan dengan hari-hari yang disyariatkan berpuasa, seperti hari Ayyâmul Bîdh, hari `Arafah, hari `Âsyûrâ', enam hari di bulan Syawwâl bagi yang berpuasa pada bulan Ramadhân, dan sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah. Dalam kondisi ini, juga tidak apa-apa (melakukan puasa di hari sabtu), karena orang yang berpuasa ketika itu tidak melakukannya lantaran hari itu adalah hari Sabtu, tetapi karena hari itu adalah hari-hari yang memang disyariatkan berpuasa padanya.

Kondisi keempat: Hari itu bertepatan dengan hari puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang. Misalnya, seorang yang biasa berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari (puasa Nabi Daud), kemudian hari puasanya bertepatan dengan hari Sabtu, maka tidak apa-apa ia berpuasa pada hari itu. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda ketika melarang mendahului puasa Ramadhân dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, "Kecuali seseorang yang melaksanakan puasa yang biasa ia lakukan." Dan apa yang kita bicarakan ini serupa dengan isi hadits di atas.

Kondisi kelima: Mengkhususkan hari itu untuk melakukan puasa sunnah secara tersendiri. Puasa inilah yang dilarang, jika hadits yang menyatakan larangan itu shahîh.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait