Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Bila Musafir Tiba di Negerinya pada Siang Hari Ramadhân, Wajibkah Ia Berpuasa?

Pertanyaan

Saya telah memesan tiket keberangkatan ke Maroko. Setelah beberapa hari, saya baru sadar bahwa ternyata tanggal kepulangan dari sana sangat mungkin bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan di tempat tinggal kami, Belgia. Pertanyaan saya, jika pada malam hari kepulangan itu saya mendapatkan informasi bahwa Belgia akan berpuasa esok hari, sementara di negara asal saya, Maroko, puasa belum akan dimulai, apalagi saya akan berangkat pagi-pagi menuju Belgia, apakah saya harus berpuasa sejak berada di Maroko dalam kondisi seperti ini, karena saya tinggal di Belgia? Jika ini tidak boleh, bolehkah saya tidak berpuasa pada hari itu, dan meng-qadhâ'-nya nanti?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasa tidak wajib bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir), berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Adapun seseorang yang melakukan perjalanan kemudian bermukim (di suatu tempat), sehingga memutuskan status safar (perjalanan)-nya, wajib melakukan puasa ketika itu. Yang menjadi standar dalam semua kondisi itu adalah terbitnya fajar (waktu Subuh). Siapa yang pada saat fajar terbit masih dalam perjalanan dianggap sebagai musafir, dan siapa yang pada saat fajar terbit telah bermukim (di tempat tinggalnya) maka ia dianggap sebagai mukim.

Yang kami pahami dari pertanyaan Anda adalah bahwa Anda berdomisili di Belgia, bukan di Maroko. Jika memang demikian, kemudian Anda mengetahui bahwa Belgia akan mulai berpuasa hari itu, dan Anda sampai di sana sebelum terbit fajar, maka Anda harus berpuasa pada hari itu, karena bulan Ramadhan telah datang, dan karena status safar (perjalanan) Anda telah putus dengan sampainya Anda di tempat tinggal Anda itu. Tetapi jika Anda sampai pada siang hari maka Anda boleh berbuka pada saat safar, dan Anda tidak wajib meninggalkan makan-minum ketika sampai di tempat tinggal Anda. Inilah hukum yang kami fatwakan dalam masalah ini. Tetapi Anda wajib meng-qadhâ' puasa yang Anda tinggalkan itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait