Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Kondisi-kondisi dalam Menunda Qadhâ' Puasa dan Konsekuensi Masing-masingnya

Pertanyaan

Saya telah melakukan puasa Ramadhân sejak bertahun-tahun, dan saya ingat bahwa saya melakukan puasa di semua bulan Ramadhân itu. Tapi saya tidak ingat apakah pada waktu saya masih kecil, saya berpuasa atau tidak. Dalam hati kecil saya, dahulu saya ingin berpuasa. Saya balig ketika berusia 13 tahun, dan saya berpuasa sebanyak 14 hari dalam rentang dua tahun, yaitu 7 tahun setelah saya balig (yaitu saat berumur 13 tahun) dan 7 hari ketika berumur 14 tahun. Pada tahun ini, saya telah berpuasa beberapa hari (qadhâ') tetapi belum mengeluarkan kafarat. Bolehkah saya mengeluarkan kafarat itu hari ini, di siang hari bulan Ramadhân, untuk puasa-puasa Ramadhân yang telah saya ganti dan belum saya bayarkan kafaratnya itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Yang kami pahami dari pertanyaan Anda adalah bahwa dua tahun semenjak mencapai usia balig, Anda hanya berpuasa tujuh hari saja di setiap bulan Ramadhân dua tahun itu. Kemudian pada bulan-bulan yang lalu, Anda telah meng-qadhâ' puasa-puasa Anda itu, dan sekarang bertanya tentang hukum memberi makan orang miskin (kafarat). Jika pertanyaannya Anda memang seperti yang kami pahami maka jawabannya adalah: kafarat memberi makan hanya wajib bagi orang yang menunda qadhâ' Ramadhân hingga tiba Ramadhân berikutnya, tanpa memiliki uzur (halangan) yang dibenarkan oleh Syariat. Jika Anda menunda qadhâ' puasa Anda seperti ini secara sengaja padahal Anda mampu meng-qadhâ'-nya, maka Anda wajib membayar kafarat memberi makanan satu orang miskin sejumlah 750 gram makanan pokok di negeri Anda untuk setiap satu hari puasa yang Anda tunda qadhâ'-nya. Dan tidak ada masalah jika Anda membayar kafarat tersebut di siang hari bulan Ramadhân.

Tetapi jika Anda menunda qadhâ' karena lupa atau tidak tahu hukum wajibnya menyegerakan qadhâ' maka Anda tidak berkewajiban membayar kafarat tersebut.

Tapi perlu kami ingatkan bahwa usia balig adalah syarat wajibnya puasa. Jadi, puasa tidak wajib bagi anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, sampai ia berusia balig. Ibnu Qudâmah menjelaskan tentang hukum puasa anak kecil dengan berkata, "Tidak wajib bagi anak kecil berpuasa sampai ia berusia balig. Imam Ahmad berkata tentang anak laki-laki yang telah mimpi basah: Ia wajib berpuasa dan tidak boleh meninggalkannya. Sementara anak perempuan diwajibkan berpuasa apabila telah mengalami haid. Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [Al-Mughni]

Usia balig memiliki tanda-tanda yang telah dimaklumi di kalangan para ulama. Sebagian tanda-tanda itu khusus untuk anak perempuan, dan sebagian yang lain umum untuk anak laki-laki dan perempuan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait