Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Puasa bagi Penderita Sindrom Iritasi Usus Besar

Pertanyaan

Saya menderita penyakit Sindrom Iritasi Usus Besar semenjak bertahun-tahun yang lalu. Kadang-kadang, penyakit saya ini disertai dengan serangan diare, dan saya perlu meminum banyak cairan. Apakah saya boleh tidak berpuasa dan saya tidak berdosa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para Ulama Fiqih sepakat bahwa dibolehkan berbuka bagi penderita penyakit yang membahayakan dirinya jika berpuasa, seperti kemungkinan puasa akan menunda kesembuhannya atau menambah penyakitnya. Ia wajib meng-qadhâ' puasa Ramadhânnya sebanyak hari yang ia tinggalkan, ketika ia nanti sudah sanggup berpuasa. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib lah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Jika seorang dokter terpercaya dusah menetapkan bahwa penyakit Anda sudah tidak diharapkan kesembuhannya, maka Anda wajib membayar kafarat untuk setiap hari puasa yang Anda tinggalkan, yaitu memberi makan satu orang miskin sebanyak satu mud makanan, setara dengan 750 gram, dan Anda tidak wajib meng-qadhâ' puasa itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait