Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Menaruh Pil Di Bawah Lidah bagi Orang yang Sakit

Pertanyaan

Penderita sakit jantung yang sedang mengalami serangan jantung, biasanya harus diobati dengan menaruh pil di bawah lidahnya. Apakah pil itu membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Penggunaan pil itu membatalkan puasa jika ada sedikit airnya yang masuk ke dalam perut atau tenggorokan. Dan ini hukumnya jelas. Oleh karenanya, ia tidak boleh digunakan kecuali hanya dalam kondisi dibutuhkan. Orang yang menggunakannya harus meng-qadhâ' puasanya hari itu dengan puasa di hari yang lain, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Dan barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait