Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Siapa yang Sahur untuk Berpuasa Berarti Telah Berniat

Pertanyaan

Apakah bangun untuk makan sahur sudah dianggap sebagai bagian dari niat untuk puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bangun untuk makan di waktu sahur (sebelum Subuh) tanpa ada niat untuk berpuasa tidak dapat dianggap sebagai niat puasa yang sah. Adapun jika seseorang makan sahur untuk berpuasa, atau terdapat di dalam hatinya tujuan untuk berpuasa pada hari itu, maka itu dianggap sebagai niat yang sah.

Al-`Allâmah Al-`Abbâdi dari mazhab Asy-Syafi`i mengatakan, "Jika terdapat di dalam hatinya inti sebuah maksud, yaitu niat seraya mengingat apa yang dianggap sah mengingatnya, maka itu sudah sah (sebagai niat), tanpa ada keraguan tentangnya." [Hâsyiyah `alâ Tuhfatil Muhtâj]

Jika seseorang bersahur untuk puasa pada hari itu dengan mengingat bahwa ia sedang berada di bulan Ramadhân, maka itu sudah sah menjadi niatnya. Sebab tujuan itulah yang disebut dengan niat yang merupakan salah satu rukun puasa. Niat tidak memerlukan kerja keras, cukup hanya dengan tekad di dalam hati untuk melaksanakan ibadah, baik itu puasa maupun ibadah yang lain. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait