Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. HAJI & UMRAH
  3. Hukum-Hukum Haji

Musim Haji, Bulan-Bulan Yang Telah Diketahui

Musim Haji, Bulan-Bulan Yang Telah Diketahui

Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman(yang artinya):: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah], barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh (melakukan) rafats [perkataan kotor yang menimbulkan birahi atau bersetubuh], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah! Dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal." [QS. Al-Baqarah: 197]

Oleh karena untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak cukup hanya dengan meninggalkan dosa saja, tetapi harus juga dengan melaksanakan perintah-Nya, maka Syariat dari awal sampai akhirnya berdiri di atas perintah dan larangan, melakukan (perintah) dan meninggalkan (larangan). Dalam ayat di atas dan beberapa ayat berikutnya Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—menerangkan kewajiban-kewajiban Haji dan adab-adabnya secara general serta apa saja yang wajib diperhatikan dalam melaksanakannya. Ayat tersebut juga menunjukkan beberapa rukun dan syiar-syiar Haji.

Dalam ibadah yang agung ini terlihat betapa perhatian Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—terhadapnya, karena Dia menjelaskan langsung rincian-rincian dan kondisi-kondisi ibadah ini, dengan mengubah apa yang telah dimasukkan oleh orang-orang Jahiliyah ke dalamnya.

Untuk mengawali, Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman(yang artinya):: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah]." Ulama Tafsir memiliki beberapa penafsiran tentang ayat ini. Kami memilih di antaranya:

Pertama: firman tersebut merupakan mukaddimah bagi firman-Nya(yang artinya):: ".Maka tidak boleh (melakukan) rafats [perkataan kotor yang menimbulkan birahi atau bersetubuh].", untuk meringankan masa-masa meninggalkan rafats, kefasikan dan pertengkaran tersebut, karena memang sulitnya hal-hal tersebut ditinggalkan oleh manusia. Di dalam kitab Al-Muwaththa' diriwayatkan bahwa Aisyah—Semoga Allah meridhainya—berkata kepada `Urwah Ibnu Zubair—Semoga Allah meridhainya: "Wahai putra saudaraku, ia hanya sepuluh hari, jika ada sesuatu yang merasuk ke dalam hatimu maka tinggalkanlah." Maksud baliau adalah, jika nafsumu membisikkan untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan ketika ber-ihrâm, seperti berburu, menggauli istri dan sebagainya, maka tinggalkanlah hal itu sampai engkau keluar dari Ihrâmmu.

Kedua: Ihrâm dari Haji tidak dibolehkan kecuali pada bulan-bulan tersebut yaitu Syawwâl, Dzul Qa`dah dan Dzul Hijjah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Di antara sunnah (Nabi—Shallallâhu `alaihi wa Sallam), tidak ber-ihrâm untuk Haji kecuali pada bulan-bulan Haji." Perkataan ini juga diriwayatkan dari banyak para shahabat dan tabi`in. Para ulama telah merincikan hal ini, namun kita tidak akan berbicara tentang hal ini di sini.

Ketiga: Ayat di atas datang untuk mengukuhkan tradisi yang ada di zaman Jahiliyah dalam hal menentukan bulan-bulan Haji. Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya):: ".Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu akan mengerjakan haji." Makna kata, "faradha" dalam ayat di atas adalah, berniat dan merazam untuk Haji, yaitu ber-ihrâm. Ath-Thabari berkata, "Para ulama sepakat bahwa makna 'faradha' di sini adalah meniatkan dan berazam. Diriwayatkan dari Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya—bahwa ia berkata, "Makna, 'faman faradha fihinnal hajja', barang siapa yang ber-ihrâm untuk Haji atau Umrah."

Firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya):: "Fa lâ rafatsa walâ fsûqa walâ jidâla fil hajj (barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh (melakukan) rafats [perkataan kotor yang menimbulkan birahi atau bersetubuh], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji."

Ulama ahli bahasa mengatakan bahwa kata dalam ayat di atas adalah nâfiyah lil jins (untuk menafikan jenis), tujuannya adalah untuk menampakkan kerasnya larangan terhadap perkara-perkara tersebut, seolah-olah jamaah haji telah dilarang melakukan hal-hal tersebut dan merekapun menjauhinya. Adapun kata "rafats" berarti perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor.

Ketika tujuan ibadah Haji adalah untuk merendahkan dan menunduk diri kepada Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ, mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai macam ibadah, membersihkan diri dari segala keburukan agar haji menjadi mabrur dan diterima, maka Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—memberi petunjuk kepada hamba-Nya jalan untuk mencapai hal-hal tersebut. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—melarang melakukan perkara-pekara yang dapat merusak ibadah ini dan menjauhkannya dari tujuan disyariatkannya. Dia juga memerintahkan berbagai macam kebaikan utuk mendekatkan diri kepada-Nya, terutama Tanah suci tersebut.

Makna ayat di atas: Barang siapa yang ber-ihram untuk Haji atau Umrah maka hendaklah ia meninggalkan rafats, yaitu jimak, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya):: "Dihalalkan bagi kalian melakukan rafats (jimak) terhaap istri-istri kalian di malam-malam hari puasa." [QS. Al-Baqarah: 187]. Demikian juga tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang mendorong untuk melakukan jimak, seperti saling bercumbu, ciuman dan membicarakan hal seperti itu.

Firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya):: "Walâ fusûqa.(Tidak boleh berbuat fasik).". kata fusûq adalah nama yang mencakup seluruh maksiat, seperti berburu ketika berihram, mencerca, ghîbah (membicarakan keburukan orang lain), mengadu domba dan sebagainya. Di dalam sebuah hadits shahîh Rasulullah bersabda: "Mencerca orang muslim adalah perbuatan fusûq dan membunuhnya adalah perbuatan kafir." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Larangan ini berlaku untuk seluruh waktu dan tempat, hanya saja pada masa-masa Haji pelarangan tersebut lebih ditekankan lagi. Di dalam kitab Shahîhain, dari hadits Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, "Barang siapa yang menunaikan ibadah Haji kemudian tidak berbicara kata-kata kotor tidak berbuat maksiat, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti ia baru dilahirkan ibunya." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): ".Walâ jidâl (tidak boleh berbantah-bantahan/berdebat)." Kata jidâl berarti keras dalam berbantah-bantahan, sebagaimana dalam firman Allah(yang artinya):: "Janganlah kalian membantah kaum Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik." [QS. Al-`Ankabût: 46]

Ada dua pendapat ulama dalam ayat di atas. Pertama: tidak boleh ada perdebatan pada masa Haji dalam hal manasik-manasiknya. Hal ini adalah pengingkaran terhadap bangsa Arab tentang kejahiliyahan mereka, karena mereka berbeda-beda dalam melakukan Haji dan saling berdebat. Masing-masing menganggap caranyalah yang paling sesuai dengan cara nabi Ibrâhîm—`Alaihissalâm. Maka ayat ini merupakan informasi dan keterangan tentang perdebatan mereka tersebut. Kesimpulan dari pendapat ini adalah larangan saling berbantah-bantahan dalam melaksanakan manasik Haji. Pendapat ini yang dipilih oleh Ath-Thabari.

Kedua: yang dimaksud dengan jidâl dalam ayat ini adalah permusuhan. Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Mas`ûd bahwa ia berkata, "(Makna) walâ jidâla fil hajj: engkau mencela saudaramu sehingga membuatnya marah."

Para ulama sepakat bahwa melakukan kajian ilmu dan berdiskusi di dalamnya tidak termasuk ke dalam jidâl yang dilarang ini. Mereka juga sepakat bahwa membantah seseorang yang melakukan kemungkaran tidak termasuk ke dalam jidâl yang terlarang ini. Yang dilarang adalah bantah-bantahan yang menyebabkan perkelahian, kebencian dan saling cela-mencela yang dapat mencoreng kehormatan ibadah Haji.

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya):: ".wamâ taf`alû min khairin ya`lamhullâh (Dan apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya)." artinya: janganlah engkau melakukan hal-hal yang dilarang bagimu tetapi laksanakanlah segal kebaikan yang diperintahkan kepadamu, karena apapaun yang engkau lakukan baik kebaikan atau keburukan, sesungguhnya Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—pasti mengetahuinya. Tidak ada yang tersembunyi darinya di bumi dan di langit. Dalam ayat ini terdapat anjuran untuk melakukan kebaikan dan larangan berbuat kemungkaran.

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya):: "Wa tazawwadû fainn khairaz zâdit taqwâ (Berbekallah! Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa)." Berbekal adalah menyiapakan perbekalan yaitu makanan yang akan dibawa oleh seorang musafir dalam safarnya. Berbekal di sini adalah isti`ârah (pinjaman kata) yang merupakan seruan untuk memperbanyak amal kebaikan guna mempersiapkan diri menghadapi Hari Pembalasan. Diumpamakan seperti seorang musafir yang menyiapkan perbekalan untuk perjalanannya; dan mengkiaskan safar (perjalanan) dan kepergian ini dengan kematian. Di dalam ayat ini terdapat keterangan bahwa takwa adalah sebaik-baik perbekalan yang dipersiapkan oleh seorang hamba dalam safarnya, baik dalam safar di dunia maupun di Akhirat.

Bisa juga memaknai berbekal pada ayat di atas dengan makna sebenarnya. Dengan demikian, makna berbekal di sini adalah: Siapkanlah perbekalan materi untuk malaksanakan Haji, tetapi tetap yang menjadi acuan kalian adalah perbekalan takwa.

Artikel Terkait