Saya memberi pinjaman kepada seseorang pada tahun 1990, dan ia ingin membayarnya sekarang pada tahun 2001. Pada tahun itu, nilai uang yang saya pinjamkan sekitar 150.000 Dolar. Sedangkan saat ini, nilainya menjadi hanya sekitar 1.500 Dolar. Untuk Anda ketahui, ketika meminjamkan, saya tidak membuat kesepakatan dengannya tentang cara membayar utang ini,.. Selengkapnya
Saya pernah berhutang sejumlah uang dari seseorang, akan tetapi saya tidak tahu dimana tempat (tinggal) orang tersebut saat ini. Apakah boleh saya bersedekah dengan uang (sejumlah hutang) tersebut mewakili dia (pemilik piutang) dan ini sebagai bentuk pelunasan hutang saya ?.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa