Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Pemisahan Pasangan Suami Istri
  4. Talak Sumpah dan Talak Gantung
Cari Fatwa

Talak Tiga Jatuh bagi Orang yang Bersumpah dengan Menggantungkannya kepada Sesuatu tapi Kemudian Tidak Ia Lakukan

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.Mohon penjelasan apakah talak ketiga jatuh bagi orang yang bersumpah akan menjatuhkahkan talak tiga jika ia tidak melakukan perkara tertentu, kemudian berlalu beberapa waktu dan ia melihat perkara tersebut tetapi tidak melakukan apa yang sudah ia ucapkan. Maksudnya, ia lupa melakukannya. Intinya, apakah talaknya jatuh atau tidak, baik ia menulisnya dalam catatan maupun tidak? Terima kasih. Untuk diketahui, pernikahannya akan dilangsungkan dalam satu bulan ke depan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Barang siapa yang bersumpah mentalak istrinya jika tidak melakukan sesuatu pada waktu tertentu. Kemudian waktu itu berlalu, dan ia tidak melakukan apa yang ia katakan, maka istrinya tertalak tiga, menurut pendapat mayoritas ulama.

Di antara ulama ada juga yang mengatakan bahwa jika niatnya memang 'menggantungkan talak' kepada 'tidak melakukan sesuatu tersebut', lalu ia tidak melakukannya maka talaknya jatuh terhadap istrinya. Namun jika niatnya hanya bersumpah saja, dan tidak bermaksud 'menggantungkan talak' sama sekali, maka ia hanya diharuskan membayar kafarat sumpah. Sumpah itu tidak mempengaruhi status istrinya.

Ini jika sumpah itu dilakukan setelah akad nikah dilangsungkan dengan istrinya. Namun jika sumpahnya diucapkan sebelum itu, maka istrinya yang ia nikahi setelah itu tidak tertalak, berdasarkan pendapat yang kuat di antara beberapa pendapat para ulama. Laki-laki yang bersumpah tersebut hendaklah mengetahui bahwa bersumpah dengan selain Allah—Subhânahu wata`âlâ—tidak boleh, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Barang siapa yang bersumpah, hendaklah bersumpah dengan Allah, atau (jika tidak), hendaklah ia diam." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read