Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Definisi, Legalitas, dan Ketentuan Melaksanakan Hukum Had
Cari Fatwa

Bermesraan dengan Perempuan Non-Mahram Tanpa Berhubungan Badan Tidak Terkena Hukum Had

Pertanyaan

Saya mempunyai permasalahan yang sangat besar. Saya telah melamar seorang gadis setahun yang lalu, dan kami akan menikah seminggu lagi. Saya pernah menciumnya dan mencumbunya dengan meraba-raba tubuhnya, sehingga mani saya keluar. Hal itu terjadi berulang kali (tetapi kami masih tetap berpakaian ketika melakukan itu). Setiap kali selesai melakukan itu, hati kecil saya selalu serasa terbakar, sehingga saya pun bertobat kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Tapi masalahnya, saya kemudian kembali mengulanginya lebih dari satu kali.Dengan demikian, saya mengatakan bahwa sekarang saya adalah seorang pezina, saya ingin hukum Agama diterapkan kepada saya, yaitu dicambuk 80 kali. Permasalahannya, saya tidak tahu siapa yang akan melaksanakan itu kepada saya. Saya ingin penyelesaiannya, karena hal ini telah merusak kehidupan saya. Saya mohon jawabannya tidak hanya perintah untuk beristighfar, bertobat, dan tidak kembali melakukan dosa tersebut, karena saya takut hukuman Allah di Akhirat nanti. Saya ingin hukum Allah diterapkan di dunia ini kepada saya, agar saya kelak menemui-Nya dalam keadaan bersih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Perbuatan yang Anda lakukan tentu merupakan bentuk pengkhianatan dan dosa. Jika apa yang terjadi itu adalah seperti apa yang Anda katakan, bahwa Anda melakukannya dari balik pakaian, maksudnya tidak terjadi persetubuhan di kemaluan, maka tidak ada hukum had yang harus Anda terima, walaupun Anda mengadukannya kepada hakim. Kewajiban yang harus Anda lakukan hanyalah bertobat secara benar, beristighfar, serta menyesal. Jika terjadi hubungan badan di kemaluan, barulah disebut dengan zina, dan hukuman had-nya baru bisa diterapkan jika telah sampai kepada hakim dan ada kesaksian dari empat orang saksi, atau si pelaku mengakuinya dan bersaksi atas dirinya sendiri sebanyak empat kali.

Orang yang melakukan perbuatan tersebut, lebih baik menutupi perbuatannya dengan tirai penutup yang telah Allah berikan kepadanya, dan jangan membuka aibnya sendiri. Cukup baginya bertobat secara benar. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya):

"Katakanlah: 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus-asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa-dosa. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun dan Maha Penyayang." [QS. Az-Zumar: 53];

· "Orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain bersama Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan itu niscaya ia mendapatkan (pembalasan) dosa(nya). (Yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat, dan ia kekal di dalamnya dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan melakukan amal shalih, maka mereka itulah yang Allah ganti keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Furqân: 68-70]

Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang diuji dengan melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan kotor ini, hendaklah ia berlindung dengan tirai Allah." [HR. Al-Hâkim dan Al-Baihaqi; Menurut As-Suyûthi: shahîh]

Perkataan Anda: "Saya mohon jawabannya tidak hanya perintah untuk beristighfar, bertobat, dan tidak kembali kepada dosa tersebut", menunjukkan ketakutan Anda kepada Allah, kebenaran tobat Anda, serta kesungguhan Anda untuk melakukan kebaikan. Namun yakinlah, bahwa inilah hukum Agama dalam masalah ini. Bahwa itu akan menghapus dosa Anda, dan Anda akan bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih—insyâ'allâh, jika Anda benar-benar tulus dalam tobat Anda. Anda juga harus memerintahkan tunangan Anda untuk bertobat pula secara benar.

Catatan: Hukuman dera (cambuk) bagi orang yang belum menikah ketika syarat-syaratnya terpenuhi adalah 100 kali, bukan 80 kali.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read