Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Kemitraan dan Mudarabah
Cari Fatwa

Tidak boleh menginvestasikan harta haram, baik oleh pemiliknya atau orang lain.

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum…
Bolehkah saya menginvestasikan saham harta seorang teman atau kerabat jika saya tahu bahwa harta tersebut dikumpulkannya dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat (mungkin saja ada harta haram dari harta tersebut). Padahal harta ini akan diinvestasikan di bidang yang halal. Semoga Allah membalasi kalian dengan kebaikan. Wassalâmu`laikum warahmatullâh…

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Tidak diragukan lagi, wahai saudaraku, bahwa yang lebih baik dan lebih berhati-hati bagi seseorang demi menjaga agamanya adalah menjauhkan diri dari harta yang mengandung syubhat keharaman. Inilah kebiasaan para salafus shaleh umat ini.

Harta haram itu akan membaya sial, dan tidak mengandung keberkahan, serta tidak ada faedah sama sekali.

Adapun jawaban untuk pertanyaan anda:

Jika anda merasa yakin bahwa semua harta orang tersebut diperoleh dengan cara yang haram maka anda tidak boleh menginvestasikan uang tersebut karena sikap ini merupakan pembenaran terhadap perbuatannya serta telah berkongsi dengannya untuk terus melanjutkan kepemilikan harta haram tersebut yang sepatutnya harus dihindari. Begitu juga dengan keuntungan yang akan diperoleh dari uang tersebut adalah keuntungan yang tumbuh dari harta haram. Kelak Allah akan mempertanyakan semua harta anda; dari mana anda mendapatkannya dan untuk apa anda nafkahkan, sebagaimana di dalam sebuah hadits shahih. Namun apabila jumlah harta haram yang terdapat di dalam harta orang tersebut hanya sedikit, maka kita berharap kepada Allah semoga tidak ada larangan syariat untuk menginvestasikan harta tersebut.

Bagaimanapun keadaannya, kami menasehatkan kepada lelaki ini agar ia benar-benar melepaskan hartanya dari semua jalan yang tidak sesuai dengan Syariat. Apabila harta yang diperoleh dengan cara yang tidak syar`i tersebut merupakan milik seseorang yang diketahui orangnya, maka kembalikanlah harta tersebut kepada mereka jika memungkinkan. Jika tidak maka bersedekahlah atas nama si pemilik harta. Namun jika harta tersebut diperoleh melalui hasil riba, perjudian dan lain-lain sebagainya, maka gunakanlah uang itu pada jalan kebaikan dan kemaslahatan kaum muslimin.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read