Bibi saya (saudari ayah) meminta saya bersumpah di atas Al-Quran untuk tidak lagi berbicara dengan beberapa orang tertentu yang bukan kerabat kami. Sebelum bersumpah untuknya, saya berniat di dalam hati tidak berbicara dengan orang-orang itu kecuali satu orang, dan bibi saya tidak tahu pengecualian itu. Bolehkan saya berbicara dengan orang yang saya kecualikan itu sekarang? Dan bagaimana jika setelah sumpah itu, saya kembali berbicara dengan mereka semua? Apakah hukuman bagi saya? Bibi saya mendoakan saya celaka jika saya berbicara lagi dengan mereka.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika orang-orang yang dimaksud oleh saudari penanya adalah laki-laki non-mahram, maka saudari memang tidak boleh berbicara dengan mereka atau salah seorang dari mereka, kecuali jika ada urusan yang mendesak, dengan syarat tidak berbicara dengan suara lemah gemulai, tidak berkhalwat, dan harus berpakaian menutup aurat.
Adapun jika orang-orang tersebut adalah kaum perempuan atau laki-laki mahram dan tidak ada kekhawatiran untuk berbicara dengan mereka, maka bibi Anda tidak berhak meminta Anda bersumpah untuk mencegah Anda berbicara dengan mereka.
Namun bagaimanapun juga, bila Anda telah bersumpah dan mengecualikan sesuatu di dalam hati, maka Anda berhak mendapatkan pengecualian itu, dan Anda tidak dihukum melanggar sumpah dengan berbicara kapada orang tersebut. Para ulama Fiqih telah menegaskan bahwa sumpah itu sesuai niat orang yang bersumpah, bukan niat orang yang meminta bersumpah, kecuali jika yang meminta bersumpah itu adalah hakim atau pemilik hak, maka ketika itu, sumpah berlaku berdasarkan niat orang yang meminta sumpah. Mereka memaknai demikian hadits Nabi : "Sesungguhnya sumpah adalah sesuai niat orang yang meminta sumpah." [HR. Muslim]
Selain itu, sumpah orang yang terpaksa tidak dianggap terjadi (tidak sah) menurut para ulama. Jika bibi Anda memaksa Anda bersumpah dengan paksaan yang diakui oleh Syariat sebagai sebuah paksaan, tanpa alasan yang benar, maka Anda tidak berkewajiban membayar kafarat apabila melanggar sumpah tersebut.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan