Saya harus membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin. Tetapi saya tidak menemukan kriteria miskin ini pada penduduk di negeri kami, karena saya tahu mereka semua memiliki makanan dan minuman. Akan tetapi sebagian mereka ada yang memiliki hutang atau beban wajib pajak, atau butuh bantuan untuk menikah, atau bantuan untuk membayar tagihan listrik, dan sebagainya. Apa yang harus saya lakukan dalam kondisi seperti ini?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kafarat disalurkan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan, yaitu mereka yang tidak memiliki kecukupan hidup memadai. Orang yang butuh biaya untuk membayar tagihan listrik atau pajak, atau tidak memiliki biaya untuk menikah, berhak mendapatkan zakat dan kafarat, karena ia membutuhkan. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Maka kafarat (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian." [QS. Al-Ma'idah: 89]
Al-Jalal Al-Mahalli——berkata, "Orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang hanya mencukupi sebagian kebutuhnnya, dan tidak mencukupi seluruhnya, seperti orang yang memiliki atau bekerja mendapatkan tujuh atau delapan, sementara ia hidupnya tidak tercukupi kecuali dengan sembilan atau sepuluh. Yang menjadi ukuran dalam pernyataan kami: 'hanya mencukupi sebagian kebutuhannya' adalah makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala hal yang harus dimiliki sehingga manusia dapat hidup layak sesuai kondisi yang ada tanpa berlebihan atau berkekurangan, baik bagi dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya."
Asy-Syihab Ar-Ramli menukil dari Ibnul Bazri: "Jika seseorang memiliki pekerjaan untuk mendapatkan makanan dan pakaian, tetapi ia masih membutuhkan biaya untuk menikah, maka ia berhak mendapatkannya (zakat/kafarat), karena nikah adalah bagian dari kecukupannya."
Jika Anda tidak menemukan orang yang membutuhkan, maka serahkanlah kafarat itu kepada yayasan-yayasan sosial atau orang yang dipercaya, dan yayasan atau orang inilah yang akan membayarkannya sebagai wakil Anda kepada orang-orang yang berhak.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan