Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah penderita penyakit hati (liver) yang harus minum obat setiap 12 jam mesti berpuasa atau tidak?

Pertanyaan

Saya seorang dokter dan saya sedang menangani pasien cangkok hati. Pasien ini secara fisik sanggup untuk berpuasa enam bulan setelah operasi. Akan tetapi permasalahannya adalah pasien ini harus mengkonsumsi obat untuk kekebalan tubuh dalam bentuk kapsul setiap 12 jam dengan cara menelannya; Artinya ia harus berbuka puasa walaupun fisiknya sanggup untuk berpuasa. Dan pasien ini punya keinginan kuat untuk berpuasa, sementara penambahan jarak waktu antara satu kapsul dengan kapsul yang lain barangkali akan menimbulkan dampak negatif. Harap berikan penjelasan kepada kami!

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Dibolehkan bagi pasien yang Anda sebutkan kondisinya untuk berbuka dan meminum obat jika jarak waktu untuk meminum obat lebih kurang dari jarak waktu berpuasa, dan telah terbukti atau ada semacam keyakinan bahwa terlambat minum obat dari waktu yang telah ditetapkan akan menyebabkan penyakitnya bertambah parah atau masa kesembuhannya makin lama atau munculnya penyakit baru. Penentuan hal ini harus dikembalikan kepada para dokter ahli yang terpercaya. Adapun jika keterlambatan minum obat selama satu atau dua jam tidak akan berdampak negatif kepada pasien maka dalam kondisi ini ia diwajibkan untuk berpuasa.Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait