Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Kewajiban orang tua renta yang tidak bisa berpuasa dan tidak juga bisa membayar fidyah

Pertanyaan

Bapak saya seorang yang sudah tua, sakit dan tidak mampu berpuasa dan tidak juga mampu memberi makan fakir miskin (membayar fidyah). Kondisi kami tidak memungkinkan untuk memberi makan fakir miskin. Bolehkan saya berpuasa untuk orang tua saya—Semoga Allah menjaganya? Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami berdoa untuk kesembuhan bagi bapak Anda dari segala penyakit. Ketahuilah bahwa jika bapak Anda tidak mampu berpuasa selamanya maka wajib baginya membayar fidyah 1 Mud (750 grm beras) setiap hari, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): ".Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184]. Jika ia juga tidak mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban apapun baginya. Ibnu Qudâmah berkata dalam kitab Al-Mughni, "Kalau ia tidak bisa membayar fidyah juga maka tidak ada kewajiban baginya, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya."

Ketika nantinya bapak Anda mendapatkan kemudahan, maka ia wajib membayar fidyah. Adapun masalah Anda berpuasa untuk bapak Anda, hal ini tidak disyariatkan karena setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang telah ia perbuat. Dalil yang ada hanya berpuasa untuk orang yang telah meninggal, maka hanya inilah yang bisa dilakukan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait