Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Wajibkah Puasa bagi Orang Tua Bangka yang Sudah Minim Daya Akalnya?

Pertanyaan

Wajibkah puasa bagi seseorang yang telah tua bangka, sementara ia telah lupa sebagian shalat, tidak ingat rukuk ataupun sujud, bahkan terkadang lupa surat Al-Fâtihah, hanya membaca sebagiannya lalu lupa kelanjutannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Akal adalah obyek perintah menjalankan ajaran-ajaran Syariat. Dijelaskan dalam Ensiklopedi Fikih: "Para fuqaha sepakat bahwa akal merupakan sasaran taklif (tugas Agama) pada manusia, sehingga ibadah-ibadah seperti shalat, puasa, haji, jihad, dan lain sebagainya tidak wajib bagi orang yang kehilangan akalnya, seperti orang gila misalnya, meskipun ia seorang muslim dan telah balig. Hal ini berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, 'Pena (catatan amal perbuatan) diangkat dari tiga orang: orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia mimpi (balig), dan orang gila hingga ia berakal'."

Atas dasar ini, jika orang tua tersebut telah kehilangan keseluruhan akalnya maka gugurlah darinya kewajiban-kewajiban Syariat, termasuk di dalamnya puasa. Dengan demikian, ia tidak wajib meng-qadhâ' dan tidak pula wajib membayar fidyah. Adapun jika ia masih memiliki akal dan mampu berpuasa, maka ia wajib berpuasa. Jika ia tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan suatu saat akan mampu berpuasa lagi, ia diharuskan membayar fidyah dengan ukuran sekitar 750 gram beras, diberikan kepada kaum fakir miskin untuk setiap hari puasa Ramadhân yang ia tinggalkan.

Terkait ibadah shalat, kewajiban shalat tidak akan gugur dari seorang muslim selama akalnya masih ada (masih sadar). Jika akalnya telah hilang, barulah kewajiban shalat gugur darinya. Dengan demikian, jika orang tua tersebut sudah tidak memiliki kesadaran sepanjang waktu yang cukup untuk menunaikan shalat—sebagaimana yang terbaca dari pertanyaan Anda—maka kewajiban shalat telah gugur darinya karena ketidaknormalan fungsi akalnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait