Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah Memakan Harta Haram Membatalkan Puasa?

Pertanyaan

Pekerjaan saya adalah sebagai penanggung jawab komputer umum. Terkadang saya memakai komputer umum milik perusahaan ini, padahal pihak manajemen tidak memperbolehkan itu, sehingga menurut saya, perbuatan saya itu merupakan suatu pengkhianatan dan pencurian, karena tidak ada seorang pun selain Allah yang tahu apa yang saya lakukan tersebut. Saya berdoa semoga Allah membimbing saya ke jalan yang lurus. Semoga Allah melupakan apa yang telah saya perbuat itu, serta mengampuni saya, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Maksud saya adalah: Apakah saya boleh berbuka puasa dengan uang hasil kerja curian ini? Apakah saya harus mengulangi puasa hari tersebut, yaitu puasa di mana saya berbuka dengan memakai harta itu? Bagaimana hukum puasa itu, apakah saya harus mengulanginya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kewajiban pertama Anda adalah bertobat nasuha dari dosa ini. Dan di antara syarat-syarat tobat yang benar itu adalah: menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan, menghentikan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang. Di antara syaratnya juga adalah Anda harus mengembalikan apa yang telah Anda ambil dari perusahaan secara tidak benar itu kepada orang yang berhak memilikinya. Tanggungan Anda belum akan tertunaikan sebelum Anda mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Jika Anda tidak melakukan itu, dan Anda terus melakukan perbuatan dosa tersebut, dikhawatirkan nilai dan pahala puasa Anda akan hilang. Dalam sebuah hadits shahîh, Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta (tidak benar), serta perilaku bodoh, maka Allah tidak membutuhkan (puasanya saat ia) meninggalkan makanan dan minumannya." Memakan harta orang lain secara tidak benar merupakan salah satu perbuatan dusta yang paling buruk.

Jadi, saudaraku yang mulia, Anda dituntut untuk segera bertobat nasuha pada saat-saat yang penuh berkah ini. Ketahuilah, bahwa Allah—Subhânahu wata`âlâ—Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi orang yang bertobat dan kembali kepada-Nya. Tapi Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang melanggar perintah-Nya dan tidak mau berhenti melakukan berbuat dosa kepada-Nya. Karena itu, jangan Anda membawa diri Anda kepada kemurkaan Allah yang tidak mampu ditanggung oleh langit dan bumi sekalipun.

Sedangkan berbukanya Anda dengan harta itu sudah pasti adalah haram. Harta itu menjadi tanggungan Anda, dan Anda harus mengembalikannya kepada yang berhak menerimanya sebagaimana kami sebutkan di atas. Walaupun demikian, puasa Anda tetap sah, sehingga Anda tidak perlu mengulanginya, dan dosa itu tidak membatalkannya. Namun jika Anda tidak bertobat, boleh jadi Anda tidak akan mendapatkan pahala puasa ini, karena nilai pahalanya akan hilang, sehingga amalan Anda sia-sia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait